Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Belum Bisa Dibuktikan
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut dari Kejati Sumsel Roy Riyadi SH MH terus mencecar terdakwa MS eks Sekda dan ANS Plt Birokesra. Seputar RAPBD dan NPHD dana hibah dari Pemprov Sumsel ke Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya senilai Rp 130 miliar.
Persidangan dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang didakwa merugikan negara Rp 116,9 miliar, digelar Senin (29/11/21) sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, dengan diketuai majelis hakim Abdul Aziz SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH bersama dua hakim tipikor lagi, di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus.
Menurut jaksa di tahun 2017 sebagai plt Birokesra, terdakwa ANS membuat naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD, menyusun dokumen NPHD, disebutkan ada rekening yayasan wakaf Sriwijaya Palembang beralamat di Jalan Danau Pusu, Jakarta.
“Perintah mengisi NPHD, itu tugas pokok saya. Kenapa tidak pakai SK terakhir pak AN senilai Rp 80 miliar, itu permohonan kami ke BPKAD 26 November,” ujar ANS.
Jaksa juga melayangkan pertanyaan soal NPHD 2017 dinilai tidak normal, apakah itu verifikasi esklusif, karena tidak dilakukan verifikasi awal, malah verifikasi saat pencairan saja, itu hanya melengkapi saja. Hal itu dibantah ANS, tidak ada verifikasi esklusif.
Husni Candra SH MH kuasa hukum MS eks Sekda mengatakan, Sekda itu merupakan koordinator, diketahui kliennya menjabat Sekda sejak bulan Mei 2014, dan pensiun 1 November 2016, pensiun sebagai sekda.
“Kenapa SK diterbitkan Gubernur, TAPD muncul setiap tahun?” tanya Husni.
“Karena ini ada pembiayaan apa ongkos kantor kerjanya sepanjang tahun RAPBD, dan pertanggungjawaban,” ujar MS.
Terkait telah dianggarkannya Rp130 miliar, di tahun 2015 dan 2017, untuk yayasan. Namun gedung Masjid ini tidak bisa digunakan? apakah menyesal MS? “Selama 36 tahun tidak masalah, diakhir ini saya tersandung, ini sangat saya sesali apalagi ini bangunan masjid. Saya bekerja sangat-sangat hati-hati,” ujar MS sembari tak kuasa menahan tangis.
Moch Herlangga SH MH selaku penasihat hukum terdakwa ANS Plt Birokesra tahun 2017, bahwa terhadap verifikasi saat usulan dan vetifikasi pencairan dana hibah. “Verifikasi pencairan 2017, apakah karena bukan SKPD yang mengusulkan jadi tidak diverifikasi?”
“Berdasarkan surat permintaan BPKAD dana hibah Masjid Sriwijaya, nominalnya Rp50 miliar tahun 2015, sesuai permintaan panitia yayasan. Sama juga 2017, senilai Rp 80 miliar,” ujar ANS.
“ANJ mewakili pemerintah sebagai penyerahan dana hibah tahun 2015 dan 2017, pihak kedua MW. Dengan perjanjian akan melaksanakan secara bersih dan transaparan, dan membuat laporan pertanggung jawaban,” tukas ANS.
Penasihat hukum ANS, yakni Redho Junaidi SH MH didampingi Mochamad Herlangga SH MH mengatakan, dari agenda pemeriksaan saksi terdakwa ANS dan MS bahwa keterlibatan kliennya terkait proses pemberian dana hibah dari Pemprov ke Yayasan Wakaf Sriwijaya, hanya pada saat pencairan dana hibah. “Untuk usulan klien kami tidak dilibatkan, karena usulan dan penganggaran ada di BPKAD. Dari proses awal sampai pemeriksaan saksi terdakwa, itu intinya kalau menurut kami, tindakan klien kami hanya sebatas kaitannya proses administrasi. Karena beliau saat itu menjabat sebagai Plt Kabiro Kesra,” ungkap Herlangga.
Redho menegaskan selama persidangan ini sampai sekarang, itu tidak ada sama sekali aliran dana ke klien kami ANS.
“Itu sama sekali tidak ada, bahkan di dalam catatan kertas itu tidak juga tercantum nama ANS. Tidak ada menikmati sama sekali, yang selama ini didengungkan jaksa selama ini domisili itu ada di akta pendirian. Domisilinya di Jakarta, tapi di ayat 2 disebutkan yayasan boleh membuka perwakilan di daerah lain, jadi clear,” cetus Redho kepada Simbur.
“ANS juga tetap meninjau lokasi, untuk verifikasi sebenarnya cukup administrasi saja, tapi tidak karena ini untuk masjid jadi langsung ke lapangan. Terkait verifikasi esklusif sampai saat ini tidak ada, tegasnya bahwa ada payung hukum, ada Peraturan Daerah Nomor 13/2014, bahwa Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, pertama penerima hibah itu Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang. Perda ini juga bagian dari UU,” jelasnya kepada Simbur.
“Jadi intinya dari pertama persidangan dakwaan sampai hari ini pemeriksaan saksi terdakwa, jaksa penuntut belum bisa membuktikan dakwaannya. Kaitannya dengan proses verifikasi klien kami. Proposal ada klien kami sudah melakukan pengecekan, sekretariat Yayasan di Jalan Dipenegoro juga ada. Semuanya syaratnya terpenuhi, jadi jaksa sampai saat ini belum bisa membuktikan kesalahan klien kami,”tegas Herlangga. (nrd)



