Simpan Sabu di Plafon Rumah, Empat Terdakwa Dituntut 10 Tahun

# Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

 

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara menyimpan sabu di plafon rumah memasuki agenda tuntutan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus, Selasa (23/11) sekitar pukul 14.10 WIB.

Adapun terdakwa Mat Arif alias Mat Geplek bin Tumbuh (alm) bersama terdakwa Faridah alias Cicik Idah binti Tumbuh, terdakwa Debi Destiana binti Gunawan Hoiri, serta terdakwa Marcelia Amd binti Zulijar Ismail (alm). Mereka didakwa terkait perkara 2 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 15,54 gram, 3 ball plastik klip bening, sebuah timbangan digital, dompet warna pink, 2 buah baterai timbangan digital, uang tunai Rp 2,4 juta, dan 2 kaleng susu Enfamil, ditemukan di lantai 2 di atas loteng atau plafon rumah terdakwa Marcelia Amd.

Jaksa penuntut umum Ursula Dewi SH MH membacakan tuntutan. Jaksa menyatakan empat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana transaksi peredaran narkotika.  Menuntut empat terdakwa Mat Arif alias Mat Geplek, Faridah alias Cicik Idah, Debi Destiana, dan terdakwa Marcelia Amd terlibat dalam perkara peredaran narkotika sabu seberat 15,5 gram.

Jaksa dari Kejari Palembang ini menyatakan terdakwa terlibat dalam perkara narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35/2009.

“Menuntut empat terdakwa selama 10 tahun pidana penjara, dikurangi selama dalam tahanan. Dengan terdakwa untuk tetap ditahan, denda masing-masing Rp 1 miliar, subsider 4 bulan. Barang bukti ponsel dikembalikan ke terdakwa, dana uang Rp2 juta disita untuk negara,” tegas JPU.

Ketua majelis hakim Paul Marpaung SH MH selanjutnya memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk melakukan pledoi satu minggu, baik sendiri-diri atau juga penasihat hukumnya.

Desmon Simanjuntak, penasihat hukum terdakwa 1, 2 dan 3 akan menyiapkan waktu seminggu. “Mohon minta waktu satu minggu untuk menyampaikan pledoi,” singkat Desmon.

“Tanggal 30 November 2021, para terdakwa agar hadir, dalam nota pembelaan. Masih dengan persidangan virtual ya,” tukas Paul.

Dari dakwaan diketahui terdakwa Mat Arif alias Mat Geplek bin Tumbuh (alm) bersama terdakwa Faridah alias Cicik Idah binti Tumbuh, terdakwa Debi Destiana binti Gunawan Hoiri, serta terdakwa Marcelia Amd binti Zulijar Ismail (alm) , pada Kamis 17 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 WIB, di depan rumah terdakwa Marcelia Amd, di Jalan Mayor Zen, Lorong Sukarame, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, diduga terlibat dalam peredaran tindak pidana narkotika seberat 15,5 gram setelah disisihkan untuk pemeriksaan lafbor menjadi 14,686 gram.

Tim Satreskrim Narkoba Polrestabes Palembang menindak lanjuti terkait transaksi peredaran narkotika diperbuat terdakwa Mat Arif alias Geplek dan terdakwa Faridah aliss Cicik Ida di kawasan Sungai Selayur.  Penyergapan pun dilakukan, hingga diamankan terdakwa Mat Geplek bersama terdakwa Faridah di depan rumah Marcelia Amd, termasuk ada terdakwa Marcelia pula.

Dari penggeledahan dilantai 2 di atas plafon ditemukan 2 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 15,54 gram, 3 ball plastik klip bening, sebuah timbangan digital, dompet warna pink, 2 buah baterai timbangan digital, uang tunai Rp 2,4 juta, dan 2 kaleng susu Enfamil.

Tidak lama kemudian, datang terdakwa Debi Destiana binti Gunawa Hoiri, yang juga anak kandung terdakwa Faridah aliaa Cicik Ida ke lokasi penyergapan di rumah terdakwa Marcelia Amd.

Dari pemeriksaan terdakwa Marcelia Amd mengaku barang bukti itu milik terdakwa Mat Geplek dan terdakwa Faridah, yang disembunyikan di plafon lantai dua rumah terdakwa Marcelia Amd.  Mat Geplek dan Faridah mengatakan barang haram ini didapat dengan memesan ke Merry (DPO) tanggal 3 Juni 2021, seberat satu ons seharga Rp65 juta. Lalu Merry keesokannya datang ke rumah Marcelia, ditemui Mat Geplek dan Faridah untusk menyerahkan barang.

Mat Geplek memecah mencadi 10 paket besar masing-masing seberat 10,25 gram, dari tiap satu paketan itu dipecah lagi menjadi 120 paket kecil, lalu mendapat upah Rp 300 ribu dari terdakwa Faridah. 8 paket besar diantaranya laku terjual senilai Rp 96 juta, disetorkan Mat Geplek ke Farida.

Terdakwa Marcelia  sendiri mengetahui sabu di plafon diupah Faridah, lalu terdakwa Destiana tidak lain anak kandung Faridah, tugasnya membayar sabu dibeli dari Merry (DPO), melalui tranfer dua kali Rp 30 juta dan Rp 20 juta. Belakangan diketahui pembayaran lurang Rp 15 juta. Para terdakwa diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Uu RI No 35 tahun 2009. (nrd)