Didakwa Selewengkan Dana Koperasi, Negara Rugi Rp 5 Miliar

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi di Koperasi atau KUD Buana, Desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin diwarnai cucuran air mata. Ketua Koperasi S dan Ketua II L tiba-tiba serentak menangis di muka persidangan Pengadilan Tipikor Negeri Palembang kelas IA khusus.

Persidangan digelar Selasa (23/11/21) sekitar pukul 11.00 WIB, dengan ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Waslan SH MH. Sidang diikuti langsung JPU dari Kejari Sekayu, Arie Apriasyah SH MH dan Candra Irawan SH. Senada dengan Supendi SH MH kuasa hukum terdakwa hadir langsung di muka persidangan.

Ketiga terdakwa S selaku ketua Koperasi Buana, terdakwa L Ketua 2 dan terdakwa B bagian SDM koperasi juga dihadirkan langsung di muka persidangan. Ketiga terdakwa ini baru sekitar satu minggu ditahan di Lapas Pakjo Palembang yang beberapa bulan sebelumnya ditahan di Lapas Sekayu, Muba.

Saksi sekaligus terdakwa S ketua koperasi atau KUD Buana untuk 4 desa, bergerak dibidang plasma diantaranya Desa Margo Mulyo dan Desa Pandan Sari dari PT Pinago Utama, Kecamatan Bayung Lincir, mengajukan pinjaman uang dengan Bank BD, untuk menanam dan merawat sawit. Pinjaman Kementrian Koperasi melalui Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir, LPDB, dengan menggelar rapat anggota di sekitar bulan Maret 2013. Saat itu dihadiri 58 kelompok yang hadir sekitar 100 anggota Koperasi Buana.

“Awalnyadiajukan pinjaman Rp10 miliar untuk simpan pinjam, lalu kementrian survei bulan April 2013, dan dibahas di kementrian. Baru di-acc akhir bulan April  kemudian cair tanggal 1 Mei 2013. Cair sebesar Rp5 miliar yang ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama KUD Buana,” ungkap Safaruddin.

Dana Rp 5 miliar ini digunakan untuk membayar talangan Rp 1,9 miliar lebih. Surplus tanah Rp 700, lalu Rp 500 juta, Rp 508 juta. “Nah dana Rp 5 miliar ini, tidak digunakan untuk simpan pinjam anggota, harusnya khusus untuk itu. Bukan untuk bayar pupuk, SHU, bayar angsuran LPDB, makanya protes dari anggota,” timbang Sahlan Efendi.

Saksi juga terdakwa L ketua dua bidang administrasi dan keuangan KUD Buana, diberitahu dari Kementrian bahwa dana cair ke koperasi tanggal 1 Mei 2013. Giliran saksi plus terdakwa B, bagian SDM diberitahu bila dana sudah masuk, dana simpan pinjam sudah tersedia. Dananya untuk bayar pupuk Rp 1 miliar, ke PT Musi Bestari tanggal 8 Mei 2013.

Tiba-tiba saat Sahlan mencecar peruntukan dana simpan pinjam tidak digunakan sebagaimana mestinya, terdakwa S ketua koperasi Buana menangis, tidak kuasa manahan isak. Tidak lama kemudian terdakwa L juga menangis, keduanya berlinang air mata. Dengan tersedu mengungkapkan rasa takut dan kekawatirannya. Terdakwa S dan terdakwa L menangis terkait pengeluaran anggaran hingga terus didemo warga.

Saksi B ketua IV Bidang SDM KUD Buana, dalam persidangan terus menggerutu terhadap gapoktan yang diuntungkan dan anggota dirugikan dalam usaha plasma sawit di Koperasi Buana ini. “Dari bisnis sawit dengan PT Pinago, sekarang tidak fair lagi, penjualan buah sawit. Tidak ada gapoktan yang miskin yang mulia, tapi malah kami yang diperiksa duduk di sidang, gapoktan duduk manis saja,” gerutu Bambang.

Fakta persidangan juga mengungkapkan, ada banyak anggota tidak tahu perihal rapat dana ini yang berujung masalah ini. “Ada 30 kelompok atau 210 anggota tidak tahu, adanya rapat simpan pinjam, itu masalahnya, anggaran juga tidak digunakan sebagaimana mestinya,” timbang Sahlan.

Dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Muba Hari Apriansyah SH MH menegaskan, dari sisi penuntut umum, apa yang disampaikan ketiga terdakwa mendukung pembuktian yang diajukan pada persidangan.  “Baik dari pengajuan proposal yang tidak memenuhi persyaratan, penggunannya juga tidak sebagaimana mestinya. Bagi kami itu sudah mendukung para terdakwa,” tegasnya kepada Simbur.

Dilanjutkan Hari, selagi persidangan ketua koperasi dan ketua dua tiba-tiba kompak menangis, tidak kuasa menahan linangan air mata. “Pada intinya para terdakwa mengakui perbuatannya, menangis terdakwa ini karena merasa perbuatannya ada. Perbuatannya itu menerima uang LPDB dengan penggunannya tidak sebagaimana mestinya,” cetus Kasipidsus.

Kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKB itu sebesar Rp5 miliar. “Jadi anggaran itu total los, pagunya Rp5 miliar, kerugian negara Rp5 miliar. Dari kementrian koperasi melalui Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir, LPDB. Dari fakta persidangan dana ini digunakan untuk 5 item. Pertama untuk talangan PT Pinago Rp 1,9 miliar, Rp 1 miliar dibayarkan untuk pupuk PT Musi Bestari, dibayarkan SHU, USP dan angsuran itu sendiri,” bebernya kepada Simbur.

Sebagaimana peraturan direksi LPDB dan UU, uang tersebut wajib untuk modal simpan pinjam. Dari fakta persidangan yang dibuktikan. Aliran-aliran dana itu ada yang diterima terdakwa, dari SHU, menerima dana talangan.

Dari persidangan gapoktan disinggung paling kaya namun tidak terseret, ditegaskan Kasipidsus bahwa gapoktan itu jadi saksi di persidangan juga penyidikan.  “Dari fakta persidangan dan penyidikan, ada aliran dana ke gapoktan, tapi akan kami dalami dahulu apakah ada perbuatan melawan hukumnya. Statusnya gapoktan masih saksi, tidak menutup kemungkinan ada indikasi tersangka baru. Ada 5 gapoktan kami periksa sebagai saksi dan dimintai keterangan di 4 desa, Kecamatan Tungkal Jaya,” tukas Hari Apriansyah. (nrd)