- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Oknum Kades Wanita Diduga Gunakan Kuitansi dan Tanda Tangan Fiktif
# Dokumen SPJ Bukan yang Dikeluarkan Para Saksi
# Perkara Korupsi Oknum Kades Muara Payang
PALEMBANG, SIMBUR – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) berlanjut. Kali ini terdakwa YA (42) kades perempuan di Desa Muara Payang, Kecamatan Kisam Tinggi, OKU Selatan. Dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa pada tahun aggaran 2017 – 2019 merugikan negara Rp 699 juta lebih. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (17/11) sekitar pukul 10.30 WIB.
Sidang menghadirkan delapan orang saksi dalam perkara ini. Persidangan dengan diketuai majelis hakim Mangapul Manulu SH MH. Para saksi dihadirkan jaksa, yakni saksi Syamsul dan Edi dari toko ATK, saksi pengerjaan proyek para pekerja dan tukang bangunan, yakni Firdaus, Marimin, Haris, Risman, Jonizal dan Harius.
Syamsul menyebutkan, nota pembalian toko dipakai terdakwa memang benar, toko miliknya. Akan tetapi, pada kenyataanya terdakwa hanya meminta nota kosong tanpa belanja di toko saksi. Belanja alat tulis, ada dua nota yang dipakai.
Saksi Harius pekerja bangunan mengatakan bahwa dirinya menerima upah dari pekerjaan pembuatan embung dan jalan setapak, dengan upah Rp 80 ribu. Namun saat tanda tangan untuk pengambilan gaji, ia melihat bahwa gaji yang seharusnya diterimanya Rp95 ribu.
Jaksa penuntut Krisdianto SH mengatakan ada delapan saksi, terkait kegiatan proyek di Desa Muara Payang. “Keterangan saksi mendukung pembuktian, kegiatan kegiatan dilaksanakan itu tidak sesuai, tanda tangannya fiktif semuanya,” ujarnya.
Keterangan saksi Syamsul yang tokonya jauh di Muara Dua, sementara kegiatannya di Desa Muara Payang. “Jarak toko ATK dengan Desa Muara Payang sekitar 2 atau 3 jam. Saksi Syamsul itu dari toko ATK, yang kuitansinya dipakai untuk SPJ. Tetapi setelah kami kroscek kuitansi bukan dari Toko Jaya itu,” cetusnya.
Modus terdakwa Kades Muara Payang menurut jaksa penuntut yakni menggunakan data-data fiktif dalam SPJ. “Jadi dokumen-dokumen SPJ (surat pertanggungjawaban) setelah kami kroscek, bukan dikeluarkan sendiri oleh saksi-saksi,” tegasnya kepada Simbur.
Proyeknya itu, lanjutnya, bangunan bronjong tahun 2017, proyek pembukaan jalan tahun 2018 terus kegiatan rapat beton. Ada pembangunan siring, rapat beton dan belanja ATK tahun 2019. Total kerugian Rp669 juta lebih,” tukas jaksa dari Kejari OKU Selatan ini.
Diwartakan, YA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD). Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kajari OKU Selatan, Kusri SH didampingi Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan jajaran Kejari OKU Selatan pada 13 September 2021. Dikatakan Kusri, oknum Kepala Desa Muara Payang berinisial YA itu ditahan tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari OKU Selatan.
YA ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa Muara Payang tahun anggaran 2017 hingga 2019 sebesar Rp1.702.374.581. Dikatakan Kajari, nilai kerugian atas dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh YA sebesar Rp 699.307.536,74. Nilai kerugian sebesar itu, karena tersangka melakukan penyalahgunaan dana desa selama 3 tahun anggaran dimulai dari tahun 2017, 2018 dan 2019. (nrd)



