- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Saksi Sales Sebut Tidak Ada Fee, Utang Terdakwa Rp20 Juta Belum Dibayar ke Penerbit Buku
# Sidang Dugaan Korupsi Dana BOS SD Negeri di Palembang
PALEMBANG, SIMBUR – Saksi-saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan terdakwa ND, eks Plh Kepsek SD negeri di Palembang terus dihadirkan dalam persidangan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, Rabu (17/11) sekitar pukul 09.00 WIB.
Jaksa Penuntut Hendy Tanjung SH MH menghadirkan dua saksi sales penerbit buku dan saksi Rodian selaku ahli kerugian negara. Saksi-saksi memberikan keterangan di hadapan ketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH, serta penasihat hukum terdakwa Cik Ujang Effendi SH MSi.
Saksi sales penerbit buku mengatakan, ia datang ke sekolah untuk menawarkan buku cetak kelas 1-6 SD. “Ke sana menawarkan buku saja. Saya tidak pernah memberikan janji persenan atau fee kepada kepsek dari pembelian buku pelajaran,” singkatnya.
Saksi Rodian auditor kerugian negara sendiri mengatakan, dari audit ditemukan beberapa peruntukan dana BOS yang tidak semestinya. “Dari nota dan kuitansi ada beberapa yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Tanggung jawab terdakwa sebagai Plh kepsek, dalam penggunaan dana BOS triwulan 2 dan triwulan 3, dari hasil audit ditemukan,” ujarnya.
Penasihat hukum terdakwa, yakni Cik Ujang Effendi SH MSi saat dikonfirmasi Simbur, Rabu (17/11) pukul 15.00 WIB, mengatakan, terima kasih atas jawaban yang jelas dan terang benderang dari saksi pihak penerbit buku. Pihaknya sangat setuju dengan keterangan saksi dari pihak penerbit. “Klien kami terdakwa, kemarin memesan buku sekitar Rp180 juta, berhubung buku tersedia di waktu itu tidak mencukupi, baru dikirim Rp70 juta. Buku ini tidak termasuk fee, Rp70 juta baru dibayar Rp40 juta, kemudian ditambah Rp9 juta, jadi total Rp49 juta. Jadi utang terdakwa dengan penerbit masih Rp20 jutaan lagi, yang belum dibayar,” jelasnya.
Menurut Cik Ujang, tidak ada fee dan jelas terang benderang keterangan saksi sales penerbit buku. “Terkait keterangan auditor menemukan kerugian di triwulan 2 dan triwulan 3 dana bos, itu betul. Di dalam prediksi tim, saat melakukan pemeriksaan. Tapi yang keliru temuan dikomulasikan jadi Rp600 triwulan 1, 2 dan 3,” terangnya kepada Simbur.
Terkait dana bos digunakan untuk bayar utang, dikatakan Cik Ujang, mereka ini ada istilah bayar-bayar utang. “Tidak tahu berapa dan bentuknya, oleh kepsek dibayar dengan bendahara. Kalau soal honor guru jelas sudah dibayar, kemungkinan utang pribadi mereka. Minggu depan nanti akan kami lihat,” imbuhnya.
Terdakwa sendiri belum melapor secara detail ke Diknas Kota Palembang, terkait laporan Dana BOS Triwulan II. “Pertangungjawaban itu belum ditandatangani bendahara, kalau sudah ditandatangani terdakwa baru sah laporannya. Yang jadi persoalan, kenapa bendahara tidak mau tanda tangan, sementara ini bagian dari tanggung jawab bendahara,” timbang advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palembang ini.
Sementara itu, Hendy Tanjung SH MH jaksa penuntut dari Kejari Palembang menegaskan, dua saksi dari penerbit dan auditor kerugian negara menyebutkan adanya dokumen terkait peruntukan dana BOS yang tidak sesuai dan tidak dipertanggungjawabkan. “Bahwa pencairan dana BOS triwulan 2 dan 3 dari keterangan saksi auditor. Ada dokumen dan persyaratan tidak dilengkapi untuk triwulan 2. Tetapi di triwulan 3 dana BOS bisa cair,” cetusnya.
Perihal ada pembiaran ketidaklengkapan dokumen triwulan 2 dari Diknas kota Palembang, lanjut Hendy, pastinya dokumen tidak lengkap yang disampaikan terdakwa selaku kepsek. “Tentu ini telah menyalahi aturan secara juknis. Soal pembiaran tidak lengkapnya dari pihak Diknas, terus didalami ini,” tukasnya.
Diketahui dalam dakwaanya jaksa, Eks kepsek SD negeri di Palembang ini diduga mencatut dana BOS setiap pencairan, digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pada laporan peruntukan dana BOS. Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 457.553.000 atau Rp 457,5 juta.
Tersangka ND terancam Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Eks Kepsek itu ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel usai sembunyi dari penyidik selama nyaris setahun. Ia diamankan Selasa (14/9/21) malam di Perumahan Bukit Indah Residen, Kecamatan Pangkalan Balai, Banyuasin. Penyelidikan penyidik Kejari Palembang, Dana BOS ini dari APBN Triwulan 2 dan 3 senilai Rp 560.640 juta. Lalu Triwulan 2 sebesar Rp 40,440 juta tahun 2019. Tersangka juga pernah menjabat sebagai Kepsek SD negeri lainnya di Palembang. (nrd)



