- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Tetapkan 4 Tersangka, Amankan Uang Rp270 Juta dan Rp1,5 Miliar
# KPK Kembali Gelar OTT di Kabupaten Musi Banyuasin
PALEMBANG, SIMBUR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Jumat (15/10). Informasi yang beredar, delapan pejabat Muba telah diamankan lembaga antirasuah tersebut.
Simbur mencoba menelusuri kebenaran informasi tersebut. Media ini berusaha melakukan konfirmasi Ketua KPK Firli Bahuri namun belum berhasil. Meski demikian, media ini terus menggali informasi dari narasumber berkompeten mengenai operasi senyap yang dilakukan lembaga superbodi itu.
Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya penangkapan sejumlah pejabat di Kabupaten Musi Banyuasin. “Benar, Jumat, 15 Oktober 2021 tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Ali Fikri kepada pers di Jakarta, Sabtu (16/10).
Menurut dia, KPK saat ini masih bekerja meminta keterangan dari pejabat terkait atas dugaan rasuah pada proyek infrastruktur di Kabupaten Muba. “Saat ini tim masih bekerja meminta keterangan terhadap sejumlah pihak dimaksud. Tentu KPK masih memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan sikap setelah meminta keterangan dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut. Perkembangan mengenai kegiatan ini tentu akan kami informasikan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat konferensi pers Sabtu pukul 17.00 sore, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan perkembangan hasil kegiatan operasi tangkap tangan. “Sebagaimana tadi pagi sudah kami sampaikan, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Sumatera Selatan. Setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang diamankan dan gelar perkara maka disimpulkan hasil kegiatan dimaksud,” ujar Ali Fikri.
Disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata didampingi Direktur Penyidikan Setyo Budiyanto, pihaknya telah mengamankan 6 orang pejabat di Kabupaten Muba dan 2 orang di Jakarta. Selanjutnya, 4 orang telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. “KPK pada hari Jumat kemarin tanggal 15 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB siang KPK telah mengamankan 6 orang di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan sekitar jam 08.00 (20.00) malam KPK juga mengamankan 2 orang di Jakarta,” ujar Alexander saat mengawali konferensi pers.
Adapun delapan pejabat yang telah diamankan, yaitu DRA (Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022), HM (Kepala Dinas PUPR Kabapaten Musi Banyuasin), EU (Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin), dan SUH (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara). Selain itu, IF (Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Musi Banyuasin), MRD (ajudan bupati), BRZ (staf ahli bupati), dan AF (Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Musi Banyuasin).
Alex, sapaan Alexander Marwata menjelaskan, kronologis kegiatan tangkap tangan berlangsung pada Jumat, 15 Oktober 2021. “Tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelanggara negara yang disiapkan SUH dan nantinya akan diberikan kepada DRA melalui HM dan EU,” terangnya.
Selanjutnya, tambah Alex, dari data transaksi perbankan, diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada salah satu rekening bank milik keluarga EU. Setelah uang tersebut masuk ke rekening, sambung Alex, lalu dilakukan penarikan secara tunai oleh keluarga untuk diserahkan kepada EU. EU lalu menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA. “Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Musi Banyuasin dan ditemukan uang sejumlah Rp270 juta yang dibungkus kantong plastik,” tegasnya seraya menambahkan, tim selanjutnya mengamankan EU dan SUH serta pihak terkait lainnya dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan.
Di lokasi bebeda di wilayah Jakarta tim kemudian juga mengamankan DRA di salah satu lobi hotel di Jakarta yang selanjutnya DRA dibawa ke Gedung Merah Putih KPK utk dimintai keterangan. “Dari kegiatan ini, selain mengamankan uang Rp270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD ajudan uang sejumlah RP1,5 miliar. Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait tindak pidana korupsi dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 4 tersangka,” tegasnya sembari menyebut empat tersangka yakni DRA, HM, EU, dan SUH.
Adapun konstruksi perkara, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD dan APBDP tahun anggaran 2021 dan bantuan keuangan provinsi. Di antaranya dinas PUPR Muba. “Untuk melaksanakan proyek tersebut diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA kepada HM, EU, dan beberapa pejabat lain di dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikan rupa. Di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah ditentukan pula calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut,” bebernya.
Selain itu, selorohnya, DRA juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai paket proyek pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin. “Yaitu 10 persen untuk DRA, 3-5 persen untuk HM, 2-3 persen untuk EU serta pihak lainnya,” umbarnya.
Dijelaskan pula, untuk tahun anggaran pada bidang SDA PUPR 2021, perusahaan milik SUH menjadi pemenang empat paket proyek. Terdiri dari rehabilitasi daerah irigasi Ngulak 3 di Sanga Desa dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar, dan normalisasi Danau Ulak Lia Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar. “Total comitment fee yang direrima DRA dari SUH dari 4 proyek sekitar Rp2,6 miliar,” terangnya.
Sebagai realisasi pemberian comitment fee atas pekerjaan tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang kepada DRA melalui HM dan EU. Karena itu, SUH selaku pemberi disangka pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2021. Sementara, DRH, HM, dan EU selaku penerima disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20/2021 juncto pasa 55 ayat 1 KUHP.
“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan 20 hari pertama terhitung 16 Oktober-4 November 2021 di rutan KPK,” ungkap Alex sembari menyebut, DRA ditahan di rutan KPK Kaveling C1, HM di rutan Pomdam Jaya, Guntur, sedangkan SUH dan Eu ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih.
Alex menekankan, suap terkait pengadaan barang/jasa kembali terjadi. “Kami sudah mengingatkean kepada kepala daerah atau pengusaha di daerah agar menghindari suap pada proyek pekerjaan. Kalau sudah direncanakan pelakasana pekerjaan berarti HPS ditinggikan karena sudah menghitung fee untuk pejabat. Ini berdampak pada kualitas pekerjaan infrastuktur,” tandasnya.
Diketahui, telah terjadi dua kali OTT KPK yang menjerat kepala daerah di Muba. Pada 4 September 2016 KPK melakukan tangkap tangan terhadap Bupati Muba sebelumnya. OTT tersebut terkait operasi pada 19 Juni 2015 dengan 4 orang yang telah dijadikan tersangka.(kbs/red)



