Dinasti Politik Menjadi Pintu Masuk Tindak Pidana Korupsi

JAKARTA, SIMBUR – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata didampingi Direktur Penyelidikan Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya telah menangani beberapa perkara korupsi menyangkut dinasti. Selain di Kabupaten Musi Banyuasin, kasus serupa juga terjadi di Cimahi dan Probolinggo dan Kaltim. Keluarganya, anak dan istri ada yang menjadi anggota DPRD.

“Adakah yang salah dengan dinasti politik? Dulu apa pembatasan berdasarkan putusan MK. Akhirnya keikutsertaan dari keluarga petahana untuk ikut. Melanjutkan sebagai kepala daerah itu diperbolehkan. Karena, itu merupakan hak asasi setiap warna negara untuk dipilih menjadi kepala daerah atau wakil rakyat,” ungkap Alexander Marwata saat menjawab pertanyaan wartawan pada konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Musi Banyuasin yang disiarkan secara offline dan online dari di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10).

Akhirnya, lanjut Alex, muncul dinasti-dinasti politik di beberapa daerah. “Ini menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi. Ketika kepala daerah dipimpin beberapa periode oleh keluarga atau kerabat, evaluasi pemerintahan lima tahun sebelumnya itu tidak berjalan. Ada kecenderungan kalau keluarga pasti akan menutup kekurangan-kelemahan dilakukan pemerintah dan cenderung melakukan kebiasaan dilakukan pimpinan-pimpinan sebelumnya,” kata Alex.

Lanjut dia, dinasti politik juga membutuhkan pendanaan dalam pemilihan kepala daerah atau anggota lesgialatif. “Kita ketahui bersama, memang mahal untuk mencalonkan sebagai kepala daerah itu dan legislatif butuh biaya besar. Menurut kami pihak pemilih masyarakat dan konsitetuen itu menyebabkan mahal. Ada tuntutan dari kampanye atau diundang mendengarkan program, ada sesuatu yang diberikan atau dituntut rakyat,” paparnya.

Alex menambahkan, semua tahu istilahnya ada pemberian atau serangan fajar kepada masyarakat. Menurutnya, itu yang menyebabkan biaya politik menjadi sangat mahal. “Belum lagi ada tuntutan uang mahar untuk mencari kendaraan politik di parpol itu. Meski tidak secara terbuka tapi sudah sering disampaikan. Oleh calon-calon kepala daerah, tentu ini menjadi perhatian kami di KPK. Kami sudah melakukan kajian bersama LIPI. Agar ada dana alokasi cukup kepada parpol dari APBN. Tujuannya agar parpol dikelola secara profesional, kaderisasi benar dan pendanaannya,” Cetus Wakil Ketua KPK.

Harapannya ketika ada dana APBN dan APBD ke dalam partai politik, pengawas pemerintah itu bisa masuk. Pemerintah dapat melakukan evaluasi dalam penggunaan dana di dalam pengelolaan dana, manajemen dan pengelola  partai politik ini. “Kita tahu partai politik ini menjadi soko guru dalam demokrasi. Peran penting partai politik, karena kita sudah sepakat dengan sistem demokrasi,” tegasnya.

Sejauh ini, kata Alex, pendanaan partai politik masih sangat minim. Baik dari APBD maupun APBN sehingga saat dimintai untuk mencalonkan kader atau orang lain itu pakai biaya sendiri. “Dari Mendagri diketahui tidak murah biaya dikeluarkan calon kepala daerah setingkat bupati minimal Rp30 miliar atau walikota. Kalau ingin menang harus menyediakan Rp60-70 miliar. Timbang Alex.

Di beberapa daerah, lanjutnya, bahkan sampai Rp100 miliar lebih. “Tidak cukup penghasilan seorang kepala daerah selama lima tahun. Untuk biaya-biaya dikeluarkan, kalau dari sponsor, ya nanti imbalannya bagi-bagi proyek. Sejak perencanaan di APBD itu, nanti ditentukan proyek ini siapa yang mengerjakan. Nah yang terjadi seperti itu di Musi Banyuasin juga daerah lain. Nyaris sama proses lelang hanya formalitas,” terangnya.

Kementerian PUPR, sergahnya, bisa menjadi contoh. Sebab Dinas PUPR yang berbatasan sungai di daerah yang sama. Anggarannya bisa beda. Menurutnya, ini sangat anomali dan tidak wajar. Siapa yang menentukan HPS (harga perkiraan sendiri) harus kita pikirkan. Kualitas jalan dan HPS harus ada yang menilai menentukan. “Supaya tidak ada disparitas antar daerah antar wilayah itu. Kecuali di daerah Papua jauh, materialnya banyak didatangkan dari luar provinsi, wajar,” paparnya.

 

Bagaimana pembatasan dinasti politik tahun 2024? 

 

Alex menegaskan, KPK tidak bisa membatasi seorang anggota keluarga untuk mengikuti dan mengantikan ayahnya, istrinya suaminya atau keluarganyakah, yang menggantikan dijabat. Dijelaskannya, putusan MK sudah jelas setiap warga negara berhak untuk dipilih. “Kami hanya mengimbau calon kepala daerah cerdas. Tidak hanya dituntut untuk integritas dan indepensi. Para para pemilih harus berintegritas dan cerdas. Kalau pemilihnya masih terbujuk dengan pemberian uang ya demokrasi kita seperti sistem dagang,” seloroh Alex.

Istilahnya, sebutnya, beli suara. Hitung-hitungan untuk ruginya saat terpilih  jadi ini tidak sehat untuk demokrasi. “Setiap pilkada para pemilih tidak mengharap menerima imbalan dan calon kepala daerah juga tidak menjanjikan imbalan. Sehingga pileg pemilu berjalan dengan sehat, transparan dan penuh integritas,” tukasnya. (nrd)