Oknum Supervisor Diduga Gelapkan Uang Hasil Penjualan, Perusahaan Rokok Rugi Rp 641 Juta
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan penggelapan yang merugikan perusahaan rokok PT DIM cabang Palembang dengan terdakwa Arpandi digelar Kamis (14/10/21) sekitar pukul 15.00 WIB, di Pengadilan Negeri kelas IA khusus Palembang. Ketua majelis hakim diketuai Harun Yulianto SH MH disaksikan jaksa penuntut serta kuasa hukum terdakwa yakni Ahmad Rizal SH, digelar dengan agenda keterangan saksi-saksi.
Saksi Leni bagian keuangan mengatakan bahwa untuk wilayah Baturaja dan Linggau dari laporan uang dan barang, setelah laporannya diaudit ditemukan ada selisih Rp 1,5 miliar. Wilayah Baturaja, Lubuk Linggau dan Palembang, dengan ditemukan kerugian Rp 641 juta lebih ini menjadi tanggung jawab terdakwa A. Saksi lain Aeng pemilik toko mengatakan, mengetahui terdakwa sebagai Supervisor PT DIM.
Setelah mendengar keterangan saksi, Harun menutup persidangan yang dilanjutkan pekan depan dengan agenda masing saksi-saksi. Menurut keterangan penasihat hukum terdakwa Ahmad Rizal SH, bahwa terdakwa Arpandi dengan jabatan supervaisor, untuk wilayah Palembang, Baturaja dan Lubuk Linggau.
“Diduga melakukan penggelapan, namun menurut perusahaan kerugian Rp1,5 miliar PT DIM, perusahaan rokok di Malang. Tindak penggelapan terjadi di Palembang dengan kerugian Rp 641 juta lebih,” terangnya kepada Simbur.
Peristiwanya di bulan Mei, Juli, Agustus 2019, terdakwa sudah bekerja 3 tahun. “Minggu depan agenda saksi dari Efi sebagai kasir. Menurut perusahaan ada kerugian, namun dari saksi Beny maneger perusahaan mengatakan kerugian Rp 600 juta lebih,” tukas Rizal.
Dakwaan sendiri menyatakan, terdakwa A di bulan Mei, Juli, Agustus tahun 2019, di Jalan Maskarebet Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, di PT DIM cabang Palembang. Terdakwa bekerja dibidang penjualan rokok 92 Group.
Sebagai Supervisor atau kepala cabang wilayah Palembang, Baturaja dan Lubuk Linggau. Bertugas mengawasi laporan keuangan, kegiatan penjualan, distribusi, stok barang wilayah Palembang, Baturaja dan Lubuk Linggau. Terdakwa mengawasi admin dan para sales.
Bahwa ada rokok tersisa atau belum terjual, para sales melaporkan ke admin, lalu rokok ini disimpan di gudang. Di bulan Mei, Juli, Agustus 2019, terdakwa mengambil stok rokok di gudang, kemudian dijual tanpa dibukukan admin, ke sejumlah toko. Total rokok dijual Rp 641 juta lebih, hingga perusahaan mengalami kerugian, dan melanggar pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (nrd)



