Disinggung Tabungan Keluarga Diblokir, Juarsah Tiba-tiba Menangis

# KPK Pertanyakan Uang Rp58 Juta Dalam Koper yang Mencurigakan

 

 

PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Juarsah eks Bupati Muara Enim Selasa (28/9) sekitar pukul 10.00 WIB, dihadirkan langsung di muka persidangan Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Palembang. Adapun agenda sidang berupa keterangan terdakwa utama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Rikhi Benindo Maghaz SH MH didampingi M Noer Aziz SH MH mengkonfirmasi langsung sejumlah keterangan saksi-saksi dan barang bukti dalam perkara ini. “Terdakwa Juarsah, pada waktu penggeledahan di rumah dinas ditemukan uang Rp58 juta dalam koper. Itu di bulan September 2019. Itu uang apa?” tanya Jaksa KPK.

“Betul ada uang itu. Uang punya istri saya. Saat itu saya sudah Plt bupati. Istri saya anggota DPR banyak tapi di Palembang. Uang sisa perjalanan dinas istri saya. Saya mohon tidak diambil karena ini uang makan istri dan keluarga saya. Uang ini tidak terkait pengurusan mutasi pejabat atau lainnya,” jelas Juarsah di muka persidangan yang diketuai Sahlan Effendi SH MH.

“Termasuk pemberian duren itu juga?” timpal Jaksa KPK.

“Duren itu diperintah A Yani, untuk dikirim ke Jakarta, hingga disuruhlah Alpin. Saat Plt Bupati saya juga melantik jabatan dan rolling esselon,” cetus Juarsah.

Jaksa KPK Rikhi menegaskan prediksi mereka sesuai dengan persidangan sebelum-sebelumnya, pasti membantah mengenai penerimaan uang, semua dibantah.  “Tetapi anehnya, kami menanyai keterangan itu benar tidaknya. Karena dia berbohong untuk melindungi diri atau diri atau tidak, hal kecil pun yang kami tanyakan mengenai tugas-tugas bupati, itu dia kurang tahu sama sekali. Kedua proyek-proyek dan anggaran di Muara Enim, dia juga tidak tahu, termasuk bahkan saat jadi Plt Bupati ini jadi pertayaan. Tugasnya seperti apa tidak tahu, entah kebohongan seperti apa yang disampaikan,” jelas Rikhi.

Perihal uang Rp58 juga yang ditemukan sebagai barang bukti di kantor ruang kerja rumah dinas Bupati Muara Enim. Dikatakan Rikhi, yang disita itu uang mencurigakan.  “Uang itu di dalam koper. Uang itu di dalam tas kecil, di dalam tas kecil ada tulisan secarik kertas Kabid Mutasi Romza jadi seperti itu. Kecurigaan kami apakah uang ini terkait pilkada atau tidak itu kami tanyakan tadi. Namun dakwaan kami tentang proyek-proyek PUPR,” terangnya.

“Apakah bisa dikembangkan, karena ada secarik kertas dalam uang itu yang mencurigakan. Termasuk dari chat WA, bahwa Juarsah minta ponsel, ceritanya Elpin, diprotes Juarsah tidak bisa pakai Appel,” bebernya.

Untuk rekening yang digeledah penyidik juga ditegaskan. Nanti kalau tidak ada kaitannya dalam perkara ini nanti akan di sampaikan ke majelis hakim untuk dibuka.  “Karena ini bukan disita hanya diblokir saja, uangnya utuh. Kalau nanti dibuka uangnya bisa digunakan lagi. Uangnya utuh karena tidak terkait perkara, rekening istri dan anaknya karena ada 6 rekening,” tukas Jaksa KPK.

Giliran kuasa hukum Juarsah, yakni Saifuddin SH MH dan Daud Dahlan SH MH juga menanyakan perihal uang Rp 58 juta merupakan temuan KPK di ruang kerja Juarsah.  “Kondisi uang itu dalam dompet istri saya, uangnya diikat pakai karet ada dalam tas istri saya, habis dari kunjungan kerja. Saya tidak sama sekali tahu juga soal proyek, baik rolling pejabat dan kedinasan lainnya. Saya tidak bisa menggerekan sesesorang untuk mendapatkan proyek,” jelas Juarsah.

Juarsah juga lagi-lagi membantah tidak pernah menerima uang Rp 300 juta di kantor dinasnya sebagaimana dakwaan. Termasuk membantah menerima ponsel merek Appel XS. “Saya tidak pernah menerima silahkan buktikan saja,” ujarnya.

Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH sendiri mencecar Juarsah dari sebelum hingga menjadi Bupati Muara Enim. “Saya pedagang, ada showroom mobil di Jakabaringsebelum jadi bupati. Ada juga dump truck batubara Lahat-Kertapati, sejak 2002 showroom itu, selarang habis untuk pilkada. BulanbSeptember 2019 saya dilantik Wakil Bupati Muara Enim  Tahun 2021 Bupati Muara Enim, satu bulan setengah baru jadi bupati, saya jadi tersangka,” jelas terdakwa.

Tiba-tiba ketika disinggung perihal tabungan anak dan istrinya yang diblokir, Juarsah mendadak menangis.  “Jangan menangis nanti pemeriksaan di tunda tahun depan. Jangan menangis iklas dan terima saja,” kata Sahlan.

Kata Juarsah, tabungan miliknya sendiri di Bank Sumsel Babel Rp 400 juta dan BCA Rp 50 juta. Lalu rekening anaknya, tidak paham, anaknya lagi ada Rp10 juta, istri saya lupa ada sekitar Rp 1 miliar sisa pinjaman uang. “Saya minta rekening keluarga saya dibuka, itu saja yang mulia, keluarga saya mau makan,” tukas Juarsah.

Setelah keterangan terdakwa Sahlan menutup persidangan. “Sidang ditunda satu minggu. Danjutkan minggu Jumat tanggal 8 Oktober 2021, dengan agenda tuntutan,” tukas majelis hakim. (nrd)