Diduga Mark-up Premi Rp2,8 Miliar, Bekas Kepala Cabang Asuransi Ditahan Kejaksaan

JAKARTA, SIMBUR – Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Berdikari Insurance Cabang Bandung berinisial MT ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Selasa (28/9). Tersangka MT diduga melakukan mark up dalam pembayaran premi asuransi. Akibat perbuatannya, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,8 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH didampingi Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Mohamad Mikroj SH MH mengatakan, MT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor Print-968/M.2/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021. Sementara, penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor Print-970/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021 dengan dasar penahanan yaitu Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Dijelaskan Leonard, tersangka MT telah dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. “Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 28 September 2021 sampai 17 Oktober 2021 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung,” ujar Leonard melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu (29/9).

Leonard menambahkan, tersangka MT diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah di PT Pos Finansial Indonesia selaku anak perusahaan dari PT Pos Indonesia tahun 2018-2020. “Adanya dugaan penyimpangan penggunaan keuangan yang dilakukan oleh Direktur PT Posfin (S) dan Manajer Keuangan dan Akutansi PT Posfin (RDC) sebesar Rp52.612.200.000,” jelasnya.

Selain itu, pembayaran premi sertifikat penjaminan pembayaran kepada PT Berdikari Insurance melalui brooker PT Caraka Mulia yang ternyata dimark-up dan dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance sebesar Rp 2.812.800.000.

“Pembayaran Premi Asuransi penjaminan untuk tertanggung PT Biometrik Kharisma Utama (PT BKU) atas proyek kerjasama antara PT BKU dengan PT Posfin yang pembayarannya dibebankan pada PT Posfin dan dimark-up sebesar Rp 2,8 miliar,” paparnya.

Dipaparkannya pula, pembayaran premi asuransi kepada PT Berdikari Insurance melalui Broker Asuransi PT Caraka Mulia sebesar Rp2,8 miliar. Selanjutnya oleh Kepala Cabang PT Caraka Mulia ditransfer ke rekening pribadi Tersangka MT dan 2 (dua) orang rekannya dari PT Berdikari Insurance sebesar Rp 871 juta. “Tetapi yang disetorkan oleh Tersangka sebagai premi resmi ke rekening PT Berdikari Insurance hanya sebesar Rp 391 juta,” terangnya.

Sisa uang Rp2,8 miliar yang dikeluarkan PT Posfin tersebut setelah dikurangi premi resmi yang diterima PT Berdikari dibagi-bagi oleh beberapa orang. “Termasuk tersangka MT yang mendapat bagian sebesar Rp 260 juta rupiah dan Tersangka RDC mendapat bagian Rp222 juta,” bebernya.

Lanjut Leonard, perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)