Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi Bank Rp120 Miliar

# Periksa Para Saksi Sejumlah Kasus Korupsi

 

PALEMBANG, SIMBUR – Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat, Selasa (28/9) sekitar pukul 17.15 WIB. Terpidana HB (54) merupakan buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Penkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH didmpingi Kabid Hubungan Media dan Kehumasan, Mohamad Mikroj SH MH mengatakan, terpidana HB diduga melakukan korupsi di PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat sebesar Rp120 miliar pada 2002. “Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ungkap Leonard melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Selasa (28/9).

Warga Jalan Setia Budi II/28 Jakarta Selatan itu dipidana berdasarkan Putusan MA RI Nomor 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006. Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Leonard menambahkan, terpidana HB diamankan di Cluster Gunung Raya Kav 17, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Ketika dipanggil Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. “Yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi,” tandasnya.

Sementara itu, selain menangkap buronan, Kejagung RI juga telah memeriksa sejumlah saksi dari beberapa kasus pada Selasa (28/9). Di antaranya 10 saksi kasus korupsi PT Asabri (Persero), 3 saksi kasus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan 2 saksi kasus PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU). “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi,” ujar Leonard. (red)