- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Dua Tersangka Korupsi Proyek Turap Rumah Sakit Diduga Rugikan Negara Rp5,1 Miliar
# Kuasa Hukum: Negara Diuntungkan dengan Kelebihan Uang Rp1 Miliar
PALEMBANG, SIMBUR – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel menggelar perkara dugaan tindak pidana korupsi penimbunan dan pembuatan turap diborong PT PI, dalam proyek Rumah Sakit Kusta dr Rivai Abdullah, Kelurahan Marina, Kecamatan Banyuasin 1, Banyuasin setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Perkara dengan Laporan Polisi LP/128-A/IX/2019/Ditreskrimsus/ tanggal 9 September 2019, tentang tindak pidana korupsi tentang penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah sungai diborong PT PI, dalam proyek Rumah Sakit Kusta dr Rivai Abdullah Palembang, Kabupaten Banyuasin, atau RS Kundur Mariana, Banyuasin, dengan sumber dana APBN tahun 2017 bernilai kontrak Rp 12.372.301.000 atau 12,3 miliar lebih. Oleh penyidik dibuka dalam rilis, Senin (27/9) sekitar pukul 10.00 WIB, di Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan dua orang tersangka. Yakni tersangka R (49) PNS Kementrian RS Rivai Abdullah dan tinggal di Kompleks RS dr Rivai Abdullah Palembang, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin 1. Bersama tersangka J (45) pihak swasta atau Direktur PT PI, warga Jalan A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I.
Modusnya disinyalir telah terjadi pengurangan volume pada timbunan pasir dan sheet pile beton, dan pengurangan pada pengangkutan sheet pile beton ke lokasi proyek. Serta terjadi pengurangan volume dari pengadaan dan pengangkutan pancang beton 30×30 di lokasi proyek. Hasil penghitungan kerugian negara dari BPK RI, ditemukan Rp 5.136.630.301, atau Rp 5,1 miliar, terdiri dari jasa konsultasi perencana Rp 238.803.300 dan proyek konstruksi Rp 4.897.826.501.-
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 perubahan UU No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman seumur hidup, 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun, dengan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Kombes Pol Barly Ramadhany, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel didampingi Kasubbdid Penmas AKBP Iralinsah SH dan Kasubdit 3 Tipikor Polda Sumsel AKBP Harissandi SIk menegaskan proyek di bidang fasilitas kesehatan rumah sakit ini telah merugikan keuangan negara senilai Rp 5,1 miliar lebih. “Proyek pembangunan sampai hari ini belum juga beres, kedua tersangka mengaku uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi atau kebutuhan sehari-hari,” kata AKBP Harissandi.
Berkas tersangka sendiri telah dinyatakan lengkap menurut Harissandi. “Jadi setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap, kedua tersangka tinggal dilimpahkan ke pihak kejaksaan Kejati Sumsel. Sebetulnya dalam perkara ini ada 4 orang tersangka, namun dua sudah meninggal dunia lalu dua tersangka lagi kita tindak lanjuti,” tukas Kasubdit 3 Tipikor Polda Sumsel.
Sementara, Agustina Novitasari SH MH sebagai kuasa hukum tersangka J menegaskan, setelah P21 maka tinggal pelimpahan dua pelaku dan berkas perkaranya ke Kejati Sumsel. “Dalam proyek ini negara diuntungkan dengan adanya kelebihan proyek Rp 1 miliar. Tapi kami merasa cukup aneh. Dengan tidak selesainya proyek pembangunan turap ini. Ini disebabkan klien kami tidak diberi perpanjangan oleh pihak PPK, seharusnya mendapat perpanjangan pengerjaan selama 120 hari dua kali lagi,” timbangnya.
Agustina menyebutkan, dari pemeriksaan BPK RI proyek yang telah berjalan senilai Rp 5,1 miliar lebih, dengan sisa anggaran Rp12 miliar ini, sudah dikembalikan termasuk kena pajak dua kali. “Proyek turap ini sudah sampai 60 persen, maka akan melakukan penggugatan secara perdata terhadap dirut rumah sakit. Perkaranya sudah tahap mediasi, kemudian di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, dua pekan lagi masuk pokok perkara,” tukas Agustina. (nrd)



