- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Gunakan Dana Tidak Sesuai RAB Bumdes, Eks Kades Diseret ke Meja Hijau
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa NA (46) Kepala Desa Sugih Waras periode 2015-2019, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, dihadirkan secara virtual dalam persidangan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, dengan diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, Senin (27/9) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dikatakan Romaita SH, penasihat hukum terdakwa NA Kades Desa Sugih Waras, bahwa dari dakwaan ini diketahui terdakwa disinyalir tidak melaksanakan beberapa teknis dan membayar honor perangkat desa tahun 2016. “Lalu bidang yang sesuai RAB Bumdes tidak dilaksanakan terdakwa. Jadi diduga melakukan penyelewengan ADD (alokasi dana desa),” singkatnya, Senin (27/9) pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Risky Khairullah SH dan Iwan Setiadi SH dari Kejari Empat Lawang, dalam surat dakwaanya menyatakan, terdakwa NA dalam melaksanakan pengelolaan APBDes tahun 2017-2018, tidak sebagaimana mestinya dengan mengambil alih tugas dan tanggung jawab bendahara desa dan sekertaris desa.
Selaku koordinator pelaksana teknis pengelola keuangan desa atau PTPKD, dianggap merupakan perbuatan melawan hukum, dengan tidak menjalankan sebagaimana aturan dana desa atau DD. Bahwa akibat perbuatannya sebagai Kepala Desa Sugih Waras, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, selaku pengelola alokasi dana desa atau ADD tahun anggaran 2017 dan 2018, untuk menguntungkan diri sendiri.
Diketahui di tahun 2017 Desa Sugih Waras mendapatkan kucuran dana desa atau DD Rp 789.800.000 atau 789 juta lebih dan di tahun 2018 Desa Sugih Waras mendapat kucuran dana desa Rp1.129.095.000 atau Rp1,1 miliar lebih. Dalam rinciannya tiap tahun dana ini diperuntukan bagi kegiatan pembangunan saran dan prasarana seperti, proyek jalan, proyek embung, pembangunan lapangan volly, proyek tangga pemandian.
Lalu kegiatan pembangunan potensi ekonomi seperti, usaha budidaya Ikan Nila, usaha ternak kambing dan usaha bengkel motor. Kemudian kegiatan usaha bidang pembinaan masyarakat seperti, bantuan insentif guru taman pendidikan keagamaan, pengadaan alat olah raga, bantuan alat kesenian rebana kucuran biaya Bumdes dan sebagainya.
Tindakan terdakwa diduga tekah menyebabkan kerugian negara Rp 682.594.050 atau 682 juta lebih. Maka terdakwa diancam dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (nrd)



