- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Dituntut 5 Tahun, Terdakwa Dugaan Korupsi Jalan Desa Divonis 3 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Hasbulah ST MM selaku PPK ASN Dinas PUPR Muara Enim dan Alex Sandri sebagai PPL proyek hadir secara virtual dalam persidangan. Sidang digelar Pengadilan Tipikor Negeri kelas IA Palembang, Senin (27/9/21) sekitar pukul 13.10 WIB.
Persidangan diketuai majelis hakim Abu Hanifah SH MH dihadiri langsung jaksa penuntut umum dari Kejari Muara Enim yakni A Prasetyo SH serta Febri SH. Hadir langsung kuasa hukum terdakwa Hasbullah yakni Supendi SH MH dan Alirasyid SH secara virtual.
Perkara ini menyangkut proyek temuan Tim Pidsus Kejari Muara Eni adanya dugaan mark up proyek jalan cor beton Desa Harapan Jaya, Kecamatan Muara Enim dengan tahun anggaran APBD senilai Rp984.311.500, tahun 2019. Dengan menyebabkan kerugian nehara Rp 418 juta
Dijelaskan Abu Hanifah, setelah mendengar keterangan saksi, terdakwa dan barang bukti di persidangan, serta penasihat hukum terdakwa juga telah menyampaikan pledoi masing-masing. Kemudian menimbang berdasarkan atas fakta-fakta hukum, terdapat dipersalahkan atas dakwaan JPU. Dengan Pasal 2 ayat 2 tentang tindak pidana korupsi, untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi dan merugikan keuangan negara.
Sebagaimana diketahui di Dinas PUPR Muara Enim, ada proyek jalan di Desa Harapan Jaya, Kabupaten Muara Enim, tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp 1 miliar bersumber dari APBD Muara Enim. CV IM dinyatakan sebagai pemenang lelang, dengan anggaran Rp 984 juta lebih dan proyek selama 180 hari kerja.
Terdakwa Alex Sandri sebagai pelaksana proyek, ternyata setelah empat bulan pengerjaan, ditemukan adanya jalan berdebu sampai aspal ngelotok alias mengelupas, namun tidak ditanggapi Hasbullah.
Perihal pleidoi terdakwa Hasbullah telah mengeluarkan uang lebih dari yang didapat, bukan upaya dalam pertimbangan hukum, namun untuk menutupi tindak kejahatannya. “Adapun pertimbangan memberatkan, bahwa terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Terdakwa menikmati hasil kejahatan. Pertimbangan meringankan, terdakwa jujur selama persidangan,” ungkap Abu Hanifah.
Hakim menyatakan terdakwa Hasbullah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Dengan dipidana selama 3 tahun penjara denda Rp50 juta atau diganti selama 3 bulan kurungan, tetap dalam tahanan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp30 juta. Apabila 1 bulan tidak terpenuhi, maka harta benda disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan dipidana selama 2 bulan,” jelas Abu Hanifah.
Sedangkan untuk terdakwa Alex Sandri AN, juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Yakni dijatuhi kurungan pidana penjara selama 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta, atau diganti selama 6 bulan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, diharuskan membayar uang penganti Rp 50 juta, jika tidak membayar 1 bulan setelah dijatuhkan vonis, maka harta benda disita dan dilelang, jika tidak mencukupi diganti 3 bulan kurungan,” tukas majelis hakim.
Terdakwa Hasbullah melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima atas vonis tersebut. “Menerima yang mulia,” ujar terdakwa Hasbullah.
Senada dengan terdakwa Alex Sandri juga menerima sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. Dimana tuntutan JPU sebelumnya lebih tinggi, 5 tahun terhadap terdakwa Hasbullah dan 5 tahun 6 bulan untuk terdakwa Alex Sandri.
Diwartakan Simbur sebelumnya, Perkara dugaan tindak pidana korupsi Jalan Cor Beton di Desa Harapan Jaya, Kabupaten Muara Enim. Pada sidang yang digelar Senin (6/9) di Pengadilan Tipikor Negeri kelas IA Palembang kedua terdakwa secara virtual menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di persidangan yang diketuai Abu Hanifah SH MH. Dikatakan terdakwa Hasbullah, ia tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU.
Selepas pleidoi terdakwa Hasbullah, jaksa penuntut umum meminta satu pekan kepada majelis hakim untuk menyusun replik terhadap pembelaan terdakwa ini. Penasihat hukum terdakwa Hasbullah yakni Supendi SH MH selepas persidangan mengatakan, pembelaan kliennya agar dibebaskan dari semua tuntutan jaksa. Supendi menegaskan, bahwa terdakwa Hasbullah juga tidak pernah menerima uang Rp 30 juta, sebagaimana dakwaan JPU. Justru, kata dia, terdakwa malah pinjang uang Rp 50 juta untuk jalannya proyek jalan cor beton ini.
Dari tuntutan diketahui, jaksa penuntut umum Kejari Muara Enim telah menuntut terdakwa Hasbullah selama 5 tahun pidana penjara. Diwajibkan menganti rugi Rp 30 juta, atau diganti pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan. Lalu terdakwa Alex Sandri dituntut 5 tahun 6 bulan, dengan wajib membayar ganti rugi Rp 343 juta atau diganti kurungan selama 2 tahun 9 bulan. (nrd)



