Tes Urine Dadakan, Sanksi PTDH hingga Pidana jika Positif Narkoba

PALEMBANG, SIMBUR – Pemeriksaan tes urine secara mendadak, untuk mencegah penyalahgunaan narkotika digelar Senin (27/9/21) sekitar pukul 09.00 WIB. Tes urine mendadak ini dipimpin langsung Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol Ulung Sampurna dan Waka Polda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan SIk MH.

Dikatakan Ulung, disiplin prokes Covid-19 tetap jangan kendor meskipun kasus pandemi menurun di Palembang dan Sumsel. Ulung juga mengingatkan untuk memeriksa temuan Tim Audit Kinerja Wasrik Mabes Polri sebelumnya, untuk menindaklanjuti dan terus berkoordinasi.

Tes urine ini dilakukan personel Biddokes Polda Sumsel dipantau langsung Kabid Propam Kombes Pol Dedi Sofiandi, diikuti para bintara, kasatker, dan para perwira polisi.

Dikatakan Kabid Humas Kombes Pol Supriadi MM melalui Kasubbdi Penmad AKBP Iralinsah SH, pemeriksaan urine dadakan ini tindak lanjut perintah Kapolri dan commander wish Kapolda Sumsel tentang pencegahan penyalah gunaan narkotika.

“Untuk hasil tes urine akan dilaporkan ke pimpinan. Jika ada yang terbukti positif maka tidak akan ditolelir. Sanksi tegas dari kode etik hingga PTDH serta pidana bisa dikenakan bagi yang terbukti positif dalam penyalahgunaan narkotika,” cetus Iral.

Tes urine ini akan dilanjutkan ke semua personel di masing-masing Satker hingga Satwil baik Polresta, Polres hingga Polsek jajaran. “Tes urine sebagai tindakan nyata dalam rangka penyalahgunaan narkotika di lingkup internal. Kegiatannya akan digelar secara berkelanjutan,” tukas Kasubbid Penmas. (nrd)