- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Mengembalikan Uang Negara Tidak Menghapus Pidana
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Benindo Maghaz SH MH didampingi M Noer Aziz SH MH mengatakan ada istilah bagi pelaku kejahatan. Lari lebih maju daripada aturan-aturan atau hukum pidana. Hal itu disampaikan kepada saksi ahli pidana.
Jaksa KPK Rikhi Benindo Maghaz SH MH menambahkan dari keterangan saksi ahli pidana, terlihat lebih fokus dengan keterangan saksi, apabila saksi hanya satu, saksi yang lain hanya mendengar tidak melihat langsung kejadian itu dianggap bukan alat bukti saksi.
“Ahli juga sependapat bahwa dalam perkembangan pembuktian hukum pidana ini kan berkembang terus. Pelaku tindak pidana korupsi ini cukup memahami terkait pembuktian, mereka melakukan pengaburan dan meminimalisir alat bukti. Hukum pidana ini bisa menggunakan teori lain, atau kesaksian berantai di KUHP diatur, kesaksian bisa berdiri sendiri, meski momen dan waktunya berbeda tapi saling berkaitan satu peristiwa,” ungkapnya.
Saksi ahli meringankan, menyebutkan alat bukti lemah dan alat bukti satu. “Tapi hukum pidana dan teori berkembang. Hukum juga tidak mesti menghukum tapi lebih pada pengembalian uang negara. Restorasi justice, majelis hakim mematahkan dengan Pasal 4 UU Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan kurungan pidana,” tukas jaksa KPK.
Sementara, Dr Sri Sulastri SH MH sebagai saksi ahli yang hadir di muka persidangan Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Palembang dalam perkara dugaan korupsi terdakwa Juarsah, pada Selasa (21/9/21) sekitar pukul 10.00 WIB, menjelaskan penegak hukum ini harus Pro Justiti, sebagai senjata untuk melampaui kemampuan mereka.
Modus-modus pelaku banyak meminimalisir alat bukti, sehingga saksi-saksi yang berkaitan dapat menjadi alat bukti. Biasa digunakan dalam penegakan hukum, menurut jaksa KPK. Sri Sulastri mengatakan, penyidik tentu dapat menarik benang merah, lalu soal bukti elektronik ini sebagai penambahan alat bukti sesuai aturan Mahkamah Konstotusi.
“Terkait melakukan kejahatan bisa melalui orang lain, biasanya ada saksi aktif dan pasif. Ada saksi tahu tapi diam, tahu dan memberitahu. Tentu ini harus jeli melihatnya,” timpal Sri.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terdakwa Juarsah diduga merugikan negara Rp 3,1 miliar dalam proyek 16 paket di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2017. Dikatakan Sri Sulastri bahwa jaksa KPK berupaya meyakinkan majelis hakim, dengan kesaksian yang berdiri sendiri, sehingga berat dalam persidangan disini.
“Ternyata kesaksian ini dari anak buah, bahwa kesaksian ini tidak berdiri sendiri, bagaimana kalau ada perintah, kalau ada rekayasa. Karena ada kontradiksi selain kesaksian berdiri sendiri, minimal ada alat bukti, petunjuk. Hakim punya keyakinan untuk memutuskan. Kalau dulu sepenuhnya tapi saat ini dibatasi. Rugi para terdakwa karena terdakwa punya hak ingkar,”jelas Sri Sulastri. (nrd)



