- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Transaksi Sepaket Sabu, Dituntut 7 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Hanya gara-gara membawa sepaket sabu seharga Rp 300 ribu, terdakwa Hendra alias Ciken (42) harus mendekam di penjara. Kemudian Rabu (22/9/21) sekitar pukul 14.30 WIB, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang.
Warga Jalan Soak Permai, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, hadir secara virtual dalam persidangan. Dengan persidangan diketuai majelis hakim Agnes SH MH jaksa membacakan tuntutan di muka persidangan.
Jaksa Indra Susanto SH MH menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah. “Terdakwa melanggar pasal 114 ayat 1 KUHP dan UU No 35 tahun 2009 dengan kurungan penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan,” ungkapnya.
“Lalu barang bukti satu paket plastik bening berisi sabu 0,301 gram, ponsel merek Oppo warna hitam, uang Rp 450 ribu dirampas untuk negara,” timpalnya.
Megaria SH selepas persidangan atas tuntutan tersebut akan mengajukan pembelaan. “Mohon satu minggu yang mulia untuk menyampaikan pledoi,” ujar penasihat hukum terdakwa ini.
Dari persidangan diketahui pada, Rabu 2 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Suka Bangun 2, Km 6, Kelurahan Soak Simpur, Kecamatan Sukarame, berawal dari saksi Moh Danul dan saksi Rangga menyamar sebagai pemesan untuk membeli narkotika jenis sabu Rp 300 ribu dengan terdakwa Hendra alias Ciken.
Kedua anggota yang menyamar pun bertemu dengan terdakwa di Jalan Suka Bangun II, setelah transaksi terdakwa Hendra alias Ciken langsung dibekuk polisi berikut barang bukti yang baru dibelinya dari Iwan (DPO). Hingga perkaranya naik ke persidangan.(nrd)



