Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOS Tidak Ditahan

PALEMBANG, SIMBUR – Persidangan dengan agenda dakwaan dijalani eks kepala SMA negeri di Palembang, berinisial Z (60), warga Jalan Pasundan, Kalidoni, Selasa (21/9/21) sekitar pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang.

Eks Kepsek ini diduga tersandung tindak pidana korupsi dana bantuan operasional atau BOS tahun 2017-2018 nilainya mencapai Rp 3 miliar lebih. Jaksa penuntut umum Pidsus Kejari Palembang Hendy Tanjung SH menghadirkan langsung terdakwa Z ke muka persidangan yang diketuai Sahlan Effendi SH MH.

Dari dakwaan jaksa, menyebutkan modus operandi terdakwa yakni memanipulasi laporan dana BoS tahun anggaran 2017-2018 nilainya lebih dari Rp 3 miliar. “Hasil audit ditemukan kerugian negara Rp254 juta, yang digunakan terdakwa untuk kebutuhan pribadi. Terdakwa juga mengambil fee 10 persen dari penerbitan pembelian buku para siswa,” jelas JPU.

Maka atas tindakannya itu, terdakwa Zainab dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Korupsi junto Pasal 18 UU Korupsi Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, ancamannya diatas 4 tahun maksimal 20 tahun. Selepas pembacaan dakwaan, terdakwa Zainab tidak ditahan, juga tidak mengajukan eksepsi sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi-saksi.

Kasi Pidsus Kejari Palembang melalui jaksa penuntut umum Hendy Tanjung SH mengatakan sementara belum dilakukan penahanan sebagaimana sikap majelis hakim. “Perkembangan persidangan akan dilihat, nantinya apakah layak atau tidak terdakwa dilakukan penahanan. Hakim mengatakan, bila nanti terbukti bersalah terdakwa juga akan ditahan,” tukas JPU. (nrd)