Bawa 9 Kg Sabu, Dituntut Pidana Mati

PALEMBANG, SIMBUR – Tidak tanggung-tanggung narkotika yang dibawa terdakwa Heru Suminto (32) dan terdakwa Gantara Nugraha, yakni sebanyak 9 kilogram lebih atau 9004, 900 gram, merek Guanyinwang senilai Rp 9 miliar. Heru warga Jalan Duku, Kelurahan Pandan Wangi, Kecamatan Paranap, Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau, tertunduk pasrah di persidangan.

Persidangan yang diketuai Harun Yulianto SH MH di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Selasa (21/9/21) sekitar pukul 11.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum Desmilita SH menuntut terdakwa Heru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika. “Terdakwa melanggar Pasal 114 KUHP ayat 2 dan UU No 35 tahun 2009 dan Pasal 132 ayat 1 yang ancamannya dengan hukuman pidana mati,” tegas JPU.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa Heru, yakni Megaria SH mengatakan dalam hal ini terdakwa cuma menerima upahan saja, itu pun belum diterima. “Kita buat pledoi satu minggu, nanti akan disampaikan pembelaanya. Kalau sukses dapat Rp 100 juta, buat uang jalan Rp 10 juta dikasih,” kata Megaria.

Alasan jaksa yang memberatkan, lanjut dia, pelaku ini lintas provinsi dari Pekanbaru ke Palembang. Pelaku belum pernah dihukum sebelumnya. “Iya dua terdakwa sama divonis mati. Sama harinya, cuma beda berkas atau split,” tukasnya kepada Simbur.

Sebagaimana dakwaan, pada Senin (22/3/21) sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa Heru dan terdakwa Gantara Nugraha (pengemudi Xenia) berangkat menuju Pekan Baru dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia BM 1859 JW warna hitam metalik. Setibanya di Pekanbaru, terdakwa menelpon Slamet telah sampai.

Tidak lama kemudian datang seseorang dengan sepeda motor, terdakwa pun mengikuti motor sampai di sebuah bengkel. Disana terdakwa diberi mainan dan sebuah karung, serta uang jalan Rp 10 juta untuk ke Lempuing Sumsel. Lalu Slamet (dpo) menelpon terdakwa Heru bahwa dimobil ada narkoba dan memberitahu Gantara.

Selagi melintas di daerah Mesuji, Slamet kembali menelpon menanyakan posisi. Peredaran narkotika ini rupaya telah terendus Tim BNNP Sumsel melihat kendaraan dimaksud kemudian melakukan pemeriksaan dan penahanan dua terdakwa Heru dan Gantara yang mengemudikan mobil, berikut 9 kilogram lebih sabu-sabu. (nrd)