- Tiga Tersangka dan Barang Bukti Korupsi di Dinas PUPR Banyuasin Diserahkan ke Penuntut Umum
- Potret Masyarakat Bremen dan Jakarta, Dialog Kota Menuju Ketahanan Kawasan Pesisir
- Jembatan Bakal Ambruk, Dinas PUPR Minta Warga Bikin Surat ke Bupati Banyuasin agar Bisa Cek Lokasi
- Bintaljarahdam ll/Swj Beri Penyuluhan kepada Prajurit dan Persit Yonif 200/BN
- Kuasa Hukum Sebut Tergugat Batalkan Perjanjian Sepihak Kena Denda 25 Persen
Meski Sudah Tua, Tidak Menghapus Sanksi Hukum Pelaku Pencabulan Anak
PALI, SIMBUR – Gerak cepat anggota Polres Pali dalam mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur diapresiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pali. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan Kamis malam (16/9). Pelaku bersembunyi di kediaman keluarganya di Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Sumsel.
Kuasa hukum korban, J Sadewo SH MH dan rekan dari LBH Pali mengatakan, penangkapan pelaku membuat lega keluarga korban. Sebab, mereka hidup satu desa dan bertetangga. Mereka selalu waswas saat akan meninggalkan anaknya untuk bekerja ke kebun karet.
“Bukan hanya keluarga korban, namun warga yang lain juga jadi khawatir terhadap anak mereka. Pelaku sudah ditangkap, maka keresahan mereka jadi sirna,” ujar J Sadewo, didampingi rekannya Ira Handayani Harahap SH MH, Dedi Triwijayanto SH, Aminudin dan Ryan Tanuwijaya, Jumat (17/9).
Ditambahkan Josa, demikian ia kerap disapa, meski pelaku sudah berusia tua, yakni sekira 70 tahun, namun tidak dapat menghapus sanksi hukumnya. Apalagi tindak pidana yang dituduhkan bukan delik aduan. “Terhadap pelaku berlaku lex spesialist UU Perlindungan Anak. Ini termasuk extra ordinary crime. Kejahatan terhadap anak dapat merusak masa depan mereka,” cetusnya.
Oleh karenanya, keseriusan Polres Pali dalam menangani perkara ini, sangat diapresiasi oleh mereka. Mewakili keluarga korban, LBH Pali mengucapkan terima kasih pada Polres PALI.
“Kami ucapkan terima kasih atas respon cepat Polres Pali. Ini juga sekaligus jadi bukti bahwa Polres Pali tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Asas hukum equality before the law memang dijunjung tinggi,” pujinya.
Selanjutnya, tambah J Sadewo, LBH Pali selaku kuasa hukum korban, berharap kasus ini dapat segera P21, dan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. “Banyak pihak turut memberi perhatian terhadap kasus ini. Kami ucapkan terima kasih. Anak-anak adalah aset bangsa. Merekalah yang akan meneruskan estafet kepemimpinan di masa akan datang,” tutupnya.
Turut Kawal Kasus Pencabulan Anak
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumsel menyatakan akan turut memantau perkembangan proses hukum kasus pencabulan anak.
Hal itu seperti disampaikan Eko Wirawan, Ketua KPAI Sumsel kepada kuasa hukum korban, J Sadewo SH MH. melalui percakapan Whatsapp (WA) tadi malam, Rabu (15/9) lalu.
Menurut J Sadewo, KPAI Sumsel menyampaikan, mereka sangat prihatin terhadap kasus tersebut. Oleh karenanya, mereka meminta agar dapat dilakukan pengawasan ekstra. Terutama pada aspek pidananya. “Untuk anak, segerakan trauma healing, minta DPPPA melalui P2TP2A (turun tangan). Mereka harus mengusahakan hal tersebut, bila perlu sampai bimbingan psikiater di RS Ernaldi Bahar,” ujar Eko Wirawan.
Lebih lanjut, KPAI Sumsel berharap penegak hukum, dalam hal ini Polres Pali dapat segera memproses hukum pelaku. Sehingga ada keadilan dan kepastian hukum bagi para korban. “Demi kepastian hukum, kami berharap kasus ini dapat segera P21,” harapnya.(red/rel)