Akibat Skandal PPDB SMA, Kualitas Pelayanan Publik Pemprov Sumsel Jadi Bobrok

# Pali Belum Laksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Pusat

# Laporan Pengaduan PTSL Tertinggi di OKU Selatan dan Musi Banyuasin

 

PALEMBANG, SIMBUR – Kado pahit akhir tahun 2024 bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) dan Pemerintah Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (Pemkab Pali). Pasalnya, kualitas pelayanan publik dua pemerintah daerah (Pemda) itu dinilai makin bobrok dan menurun drastis dari standardisasi yang diterapkan Ombudsman.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, M Adrian Agustiansyah SH MHum mengatakan, pelayanan publik Pemprov Sumsel yang dinyatakan belum berkualitas khususnya bidang pendidikan. Terutama hal terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang belum diperbaiki berdasarkan saran korektif Ombudsman. Sementara, Pemkab Pali belum melaksanakan rekomendasi Ombudsman pusat terkait laporan masyarakat.

“Kalau Sumsel karena belum melaksanakan semua saran korektif terkait PPDB. Laporan sudah dilimpahkan ke pusat dan menunggu proses turunnya rekomendasi. Pali belum melaksanakan Rekomendasi Pusat terkait laporan masyarakat, bukan masalah PTSL,” ungkap Adrian kepada Simbur, Selasa (31/12).

Dikatakannya, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2024. Penilaian disertai penganugerahan berlangsung di Hotel Harper Palembang pada Senin, 16 Desember 2024 lalu. Kegiatan dihadiri seluruh pimpinan penyelenggara pelayanan publik di 17 Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan. Turut hadir dalam acara tersebut DR Johanes Widijantoro SH MH, anggota Ombudsman RI.

Penilaian dilakukan kepada Kantor Pertanahan, Organisasi Perangkat Daerah dan Pemerintah Daerah se-Sumatera Selatan. “Penilaian tersebut bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan penyelenggara dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya.

Dalam acara tersebut, kata Adrian, PJ Gubernur Sumatera Selatan tidak diundang dikarenakan Pemerintah Provinsi belum melaksanakan saran korektif dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Terkait PPDB tingkat SMA Negeri di Palembang yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. “Permasalahan PPDB tersebut sudah masuk dalam tahap resolusi dan monitoring di Ombudsman RI,” ujarnya.

Bukan hanya itu, kata Adrian, Ombudsman Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap 22 SMA di Kota Palembang dan mendapatkan temuan penting. “Sejumlah 911 siswa yang seharusnya tidak lulus, dinyatakan lulus tanpa melalui prosedur yang seharusnya,” terangnya.

Selain Sumsel, tambah Adrian, Bupati Pali juga tidak diundang dalam acara tersebut. Karena belum menyelesaikan rekomendasi terhadap adanya temuan maladministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan nomor 23/PDT.G/2016/PN.MRE JO. 80/PDT/2017/PT.PLG yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) beserta organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Diharapkan atas kasus tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk segera menyelesaikan rekomendasi dan saran korektif yang diberikan,” tegasnya.

Adrian menambahkan, tahun 2024 keasistenan pemeriksaan laporan menerima dan menindaklanjuti laporan. Adapun total 488 laporan (laporan masyarakat regular, laporan dengan reaksi cepat Ombudsman dan laporan inisiatif atas prakarsa sendiri) dari target penerimaan sebanyak 297 laporan.

“Jumlah tersebut telah melampaui target sebesar 139.73 persen dari target yang telah ditetapkan. Dalam target penyelesaian laporan, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan berhasil menyelesaikan sebanyak 415 laporan dari 297 yang ditargetkan. Secara nasional Ombudsman Sumsel menempati posisi ketiga dari 34 perwakilan,” terangnya.

Substansi penerimaan laporan, kata dia, didominasi oleh bidang pertanahan sejumlah 122 laporan, bidang pendidikan sejumlah 45 laporan dan bidang perumahan dan pemukiman sejumlah 56 laporan. “Jika dipersentasekan, substansi pertanahan menempati persentase tertinggi dengan total 29 persen dengan variasi kasus tertundanya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program PTSL oleh Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Selatan dan Musi Banyuasin,” tegasnya.

Hasil penilaian pelayanan publik, Ombudsman Sumsel menyatakan daerah yang masuk dalam Zona Hijau Kategori A Opini Kualitas Tertinggi adalah Kantor Pertanahan Ogan Komering Ilir, Lubuklinggau, Palembang, Prabumulih, Ogan Komering Ulu, Musi Banyuasin, Banyuasin, Lahat, Ogan Ilir, Pali, dan Empat Lawang.

Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tingkat Organisasi Perangkat Daerah pada Dinas PMPTSP se-Sumatera Selatan dianugerahkan kepada Kota Lubuklinggau, pada Dinas Dukcapil dianugerahkan kepada Kota Lubuklinggau, pada Dinas Sosial dianugerahkan kepada Kabupaten Ogan Ilir, pada Dinas Pendidikan dianugerahkan kepada Kabupaten Ogan Ilir, dan pada tingkat Puskesmas dianugerahkan kepada Kota Lubuklinggau.

Selanjutnya, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tingkat Pemerintah Daerah se-Sumatera Selatan yang masuk dalam Zona Hijau Kategori A Opini Kualitas Tertinggi adalah Lubuklinggau, Musi Banyuasin, Oku Timur, Palembang, Prabumulih, Musi Rawas, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Muara enim.

“Diharapkan semua instansi penyelenggara pelayanan publik untuk dapat menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih berkualitas. Lebih memperhatikan aspek-aspek kepuasan masyarakat yang menggunakan layanan publik. Termasuk pelayanan yang disediakan untuk penyandang disabilitas karena itu akan menjadi tolok ukur kedepannya,” tutupnya. (red)