- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Uji Kompetensi Fiktif, Terdakwa Dituntut 3 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Persidangan dengan agenda tuntutan dijalani terdakwa S secara virtual Senin (13/9/21) sekitar pukul 11.00 WIB. Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi uji kompetensi pejabat struktural dan pegawai potensial fiktif dengan merugikan negara Rp900 juta.
Perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, dalam tuntutannya JPU Kejari Lubuk Linggau dengan persidangan diketuai Abu Hanifah SH MH. Majelis hakim menyatakan terdakwa S secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1b UU Tipikor.
“Maka menuntut terdakwa S bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan dengan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 29 juta,” tukas jaksa penuntut umum.
Selepas persidangan Supendi SH MH selaku kuasa hukum terdakwa S mengatakan, bakal mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa ini. “Atas tuntutan jaksa akan kami sampaikan pembelaan. Akan kami bacakan di persidangan pekan depan,” ungkap Supendi.
Diwartakan Simbur sebelumnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi uji kompetensi pejabat struktural dan pegawai potensial fiktif di Kabupaten Muratara tahun anggaran 2017, dengan terdakwa S awalnya digelar di persidangan Pengadilan Tipikor kelas IA Palembang, 2 Agustus 2021 lalu.
Ketua majelis hakim Abu Hanifah SH MH mencecar sembilan orang saksi dalam perkara ini secara virtual. Seperti saksi Rozali sebagai staf di BKSDM, ia mengatakan untuk perkara uji kompetensi tahun 2017, ia mengatakan tidak pernah melihat uji kompetensi, tidak mengatahui soal setelah uji kompetensi ada tidaknya pelantikan pejabat struktural ini.
Kemudian saksi Nurbianto staf bidang diklat tahun 2016, ia diketahui terlibat dalam penerima berkas uji kompetensi, bila ada anggaran dicairkan namun kegiatannya tidak dilaksanakan. Majelis hakim menegaskan agar saksi Nurbianto jangan mengatakan hanya mendengar saja dari Rio Fadli. Barulah saksi Nurbianto mengatakan ia ikut memeriksa berkas untuk menyesuaikan anggaran, tapi yang jadi masalah ini tidak ada kegiatan, secara administrasi tidak betul.
Majelis hakim juga meminta keterangan dari saksi Herman Suwandi, saksi Farida perihal perkara terdakwa. Terdakwa pun mengatajan ada keberatan, terkait mengantar penandatangan dengan Sekda. Sidang dilanjutkan Senin 9 Agustus 2021. Penasihat hukum terdakwa yakni Supendi SH MH kepada Simbur menegaskan, persidangan kali ini menghadirkan 9 orang saksi di muka persidangan secara virtual.
Dari perkara dugaan SPJ fikti, total kerugian negara hampir Rp 900 juta, di Kabupaten Muratara pada tahun 2016 dengan dialihkannya tahun 2017.
Dia meminta keterangan saksi DW pada tahap keterangan terdakwa. Saat itu terdakwa pernah bertanya kepada DW saat itu di PPK, kenapa buat SPJ fiktif? Iya memang buat SPJ fiktif. Makanya terdakwa kami minta dia buat pernyataan, ada nanti pernyataan kami lampirkan.
Dalam perkara ini, bahwa kegiatannya tidak ada, tetapi dibuat seolah-olah ada. Padahal uji kompetensi ini sudah dilakukan di tahun 2016, tetapi belum dibayarkan. Nah di tahun 2017, terdakwa kita baru menjabat kepala BKSDM, maka pada saat menjabat ditagihlah utang mereka yang lelang jabatan. Pada saat itu juga ditanyakan kepada Sekda, dan mengeluarkan SK, bahwa anggaran 2016 itu dianggarkan di 2017. Maka Sekda juga kita minta dihadirkan di persidangan.
Dari dakwaan diketahui, terdakwa S, warga Rupit, Musi Rawas Utara, ditahan di Lapas kelas IIA Lubuk Linggau, sejak bulan Mei 2021, bahwa terdakwa selaku pengguna anggaran tahun 2017, melaksanakan dokumen pelaksana anggaran satuan kerja perangkat daerah atau DPA-SKPD. Dalam kegiatan uji kompetensi pejabat struktural dan pegawai potensial dengan pagu anggaran Rp 900 juta. Dengan rincian untuk belanja daerah, honorarium, belanja ruang rapat, belanja makan minum, perjalanan dinas luar, belanja di sewa tiga hotel, kontribusi peserta assesment, serta belanja jasa tenaga ahli atau instruktur.
Dimana terdakwa S mengetahui di tahun 2017, kegiatan uji kompetensi pejabat struktural dan pegawai potensial, dilingkup Pemkab Muratara, sebagaimana telah dianggarkan pada DPA-SKPD, di Pemkab Muratara tahun 2017 tidaklah dilaksanakan, tetapi oleh terdakwa S tetap dicairkan. Dengan pencairan pertama tanggal 14 Februari 2017 hingga pencairan ke 7, tanggal 15 Juni 2017 dengan total Rp 393.326.050.-
Terdakwa S mengetahui dan menyadari bahwa kegiatan tahun 2016 tidak boleh dibayarkan dengan tahun anggaran 2017. Tanpa adanya surat pengakuan hutang dan tidak tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran tahun 2017, namun S tetap menandatangani seluruh dokumen pencairan dana.
Terdakwa S, bersama Rio Padli Okta Yuda dan Hermanto SH MSi secara bersama-sama dan orang lain telah menguntungkan diri sendiri. Dari audit BPKP Sumsel terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan uji kompetensi pejabat struktural dan pegawai potensial, pada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Musirawas Utara tahun 2017, menyebabkan kerugian negara Rp 366.605.170.- atau Rp 366 juta. (nrd)



