Oknum ASN Wanita Disidang Pasal Omongan “Diajak Check In”

# Pengacara Terdakwa: Jadi Korban untuk Menutupi Hubungan Spesial

# Kuasa Hukum Pelapor: Telah Melakukan Pencemaran Nama Baik

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara persidangan dugaan pencemaran nama baik dialami korban IS, salah seorang pegawai negeri di Palembang terus bergulir. Penasihat hukum terdakwa SC juga seorang perempuan pegawai negeri di Palembang, angkat bicara selepas persidangannya digelar di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Rabu (8/9/21) sekitar pukul 14.30 WIB.

Diterangkan Rida Rubiani SH dan Eddy Kurniawan SH MH dari kantor Law Fam RR di Jalan Dr M Isa Palembang mengatakan kepada Simbur, klienya SC hanya dijadikan kambing hitam atas dugaan hubungan spesial saksi IM dengan korban IS.

“Di sini kami akan membuat hal ini jadi terang benderang. Klien kami ini malah jadi korban untuk menutupi dugaan hubungan spesial mereka. Saat ini kami selesaikan proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga akan melakukan upaya hukum yang menjadi hak klien kami,” ungkapnya.

Dijelaskan, klien mereka, status terdakwa tahanan kota. Tidak ada penahanan, karenakan ini murni Pasal 310 KUHP. “Pencemarannya ada kata check in di hotel, yang menurut ahli ada unsur pencemaran. Pelapor merasa telah dicemarkan nama baiknya,” cetus Rida.

Diteruskan Rida hal Ini sebenarnya yang sangat membuat miris. “Jadi hanya dari cerita ke cerita sampai ke pelapor. Bukan dari terdakwa langsung. Ini yang akan kami gali. Tadi sudah jelas keterangan saksi-saksi. Ada juga tapi hanya by phone saja klien saya,” tukasnya kepada Simbur.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum pelapor IS, yakni Andi Kalam SH dan Roy Ripliandi SH mengatakan bahwa kejadian dialami kliennya IS, ini murni pencemaran nama baik, tidak ada melebar sampai ke masalah hubungan spesial.

“Kami ceritakan sedikit kronologis. Terdakwa SC itu melakukan pencemaran terhadap klien kami SI. Bahwa SC menceritakan itu, kalau klien kami IS telah membelikan rumah seharga Rp2 miliar terhadap IM. Dan juga adanya SC diajak check in di hotel oleh IS,” katanya, Jumat (10/9) pukul 15.00 WIB.

Ditegaskan Andi Kalam, semua itu tidak benar, maka melakukan klarifikasi dan pelurusan. “Ini murni dan murni pencemaran nama baik, otomatis klien kami merasa malu, namanya tercemar dan dirugikan,” tukasnya kepada Simbur.

Sebagaimana dari dakwaan diketahui, terdakwa SC Jumat (8/7/21) sekitar pukul 11.00 WIB, di Dinas PUBM Sumsel, di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, diduga melakukan menyerang kehormatan atau nama baik korban IS.

Siang itu sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa bertemu rekannya, di bulan November 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di kantor Dinas PUBM Sumsel. Tempat terdakwa SC dan rekannya bekerja, terdakwa mengatakan “Kasihan jingok kawan kito itu IM nak dimaenke bae oleh wong itu (korban IS) dan aku bae pernah nak diajak check in hotel oleh IS”.

Saksi IM sendiri posisinya di ruangan sama namun tidak dekat sehingga apa yang dibicarakan terdakwa SC dengan rekannya tidak didengar saksi IM, namun melihat mereka ngobrol. Setelah terdakwa selesai bicara dengan rekannya, terdakwa pergi. Baru saksi IM memanggil rekan sekantornya, menanyakan apa yang dikatakan terdakwa. Rekan seruangannya mengatakan ke saksi IM, katanya terdakwa pernah diajak korban IS untuk check in di hotel.

Selanjutnya di bulan Desember 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa SC bertemu saksi TT di warung pempek Wawa di PTC Mall mengatakan “Terdakwa tidak setuju korban IS berteman dengan saksi IM, sebab korban IS itu kanji alias genit. Korban pernah kirim pesan Whatsapp ke terdakwa menyebutkan hal berbau birahi sambil mengajak check in di hotel tapi ditolak terdakwa,” ujarnya.

Terdakwa memberitahu temannya SA lewat telpon, katanya korban IS telah membeli rumah untuk IM seharga Rp2 miliar di Jakabaring. SA pun mencari tahu kebenaran soal rumah itu. Hingga perihal itu sampai ke korban IS.

Korban pun mengatakan hal itu tidak ada, termasuk soal check in di hotel, juga dibantah korban. Atas kejadian itu korban merasa serta dirugikan, dipermalukan hingga melaporkan perkaranya ke Polda Sumsel. Merasa tidak senang nama baiknya dicemarkan, hingga terdakwa diancam pasal 310 ayat 1 KUHP. (nrd)