- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
Mark-up Dana BOS, Berkas Lengkap dan Segera Disidangkan
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa Kejari Palembang, Senin (13/9) sekitar pukul 15.30 WIB, melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana bos, dengan tersangka Dra Z (60), warga Jalan Pasundan, Kalidoni. Eks Kepala SMA negeri di Palembang ini diduga melakukan (penggelembungan) mark up sarana prasarana dan buku sekolah.
Pelimpahan berkas perkara tersebut diterima petugas Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang. Sahlan Effendi SH MH selaku humas PN kelas I Palembang menegaskan terkait pelimpahan berkas perkara tersebut pada Senin sore.
“Iya jadi kami telah menerima berkas perkara dari JPU Kejari Palembang. Selanjutnya diregister dan segera ditetapkan majelis hakimnya, majelis hakim menentukan jadwal sidangnya, segera,” singkatnya kepada Simbur.
Kasi Intel Kejari Palembang Budi Mulia SH menegaskan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Senin (13/9) sekitar pujuk 15.30 WIB, bahwa perkara penyalahgunakan dana bos terjadi tahun 2017 dan 2018. “Jadi dia menggunakan dana bos untuk kepentingan pribadi, menutupinya dengan cara memanipulasi laporan dana bos. Harga khusunya untuk pembangunan fisik, yang seharusnya ini di-mark up. Selama 2 tahun anggaran sekitar Rp3 miliar lebih. Tahun 2017 itu anggaran Rp1,6 miliar sama tahun 2018 juga sekitar Rp 1,6 miliar,” ungkapnya.
Yang di-mark up, kata Budi, Rp 254 juta selama 2 tahun anggaran. “Bangunan fisik sekolah, kayak tempat sampah, atap sekolah, sarana prasarana, itu modusnya, ada juga meminta fee pembelian buku,” cetusnya kepada Simbur.
Tapi ini yang diambilnya secara langsung, jadi setiap pencairan mengambil jatah. “Lokasinya di SMA negeri di Palembang arah bandara, dengan dakwaan Pasal 2 dan Pasal 3 Junto Pasal 18 junto pasal 55 ayat 1 KUHP, ancamannya diatas 4 tahun,” bebernya.
Sudah mengembalikan kerugian negara Rp75 juta, walaupun masih ada sisa. Itu juga ada penjaminnya, yang bersedia bahwa tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, pertimbangannya begitu (status tersangka tahanan kota),” tukasnya. (nrd)



