Merasa Tidak Bersalah, Terdakwa Korupsi Jalan Cor Beton Minta Dibebaskan

PALEMBANG, SIMBUR –  Perkara dugaan tindak pidana korupsi Jalan Cor Beton di Desa Harapan Jaya, Kabupaten Muara Enim, dengan terdakwa H sebagai PPK ASN Dinas PUPR Muara Enim dan AS, petugas palaksana lapangan (PPL), digelar Senin (6/9/21) di Pengadilan Tipikor Negeri kelas IA Palembang.  Kedua terdakwa secara virtual menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di persidangan yang diketuai Abu Hanifah SH MH.

Dikatakan terdakwa H, ia tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU.  “Saya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Saya juga punya tanggungan keluarga, maka mohon keadilan yang mulia. Saya tidak bersalah,” kata terdakwa.

Selepas pleidoi terdakwa H, jaksa penuntut umum meminta satu pekan kepada majelis hakim untuk menyusun replik terhadap pembelaan terdakwa ini, yang akan disampaikan tertulis.

Penasihat hukum terdakwa yakni Supendi SH MH selepas persidangan mengatakan, pembelaan kliennya agar dibebaskan dari semua tuntutan jaksa.  “Menurut kami, perkara tindak pidana korupsi rehab jalan cor beton Kabupaten Muara Enim ini, merupakan tanggung jawab pihak kontraktor sebagai pelaksana proyek. Maka ini harus menjadi pertimbangan,” ungkapnya.

Supendi menegaskan, terdakwa Hasbullah juga tidak pernah menerima uang Rp30 juta, sebagaimana dakwaa  JPU.  “Justru terdakwa malah pinjam uang Rp50 juta untuk jalannya proyek jalan cor beton ini. Maka dari itu dari persidangan jelas terdakwa tidak bersalah,” tukasnya

Dari tuntutan diketahui, jaksa penuntut umum Kejari Muara Enim telah menuntut terdakwa H selama 5 tahun pidana penjara.  Diwajibkan menganti rugi Rp 30 juta, atau diganti pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan. Lalu terdakwa AS dituntut 5 tahun 6 bulan, dengan wajib membayar ganti rugi Rp 343 juta atau diganti kurungan selama 2 tahun 9 bulan.

Jaksa mengganjar dua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Penyelidikan Tim Pidsus Kejari Muara Enim menemukan ada dugaan mark up proyek jalan cor beton Desa Harapan Jaya, Kecamatan Muara Enim dengan tahun anggaran APBD senilai Rp 984.311.500, tahun 2019. Dengan menyebabkan kerugian nehara Rp 418 juta. (nrd)