- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Terdakwa Korupsi Lapangan Sepak Bola Sempat Menghilang, Terlacak Tim Siber lalu Dijemput Paksa
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas olahraga berupa lapangan bola, kembali digelar sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (6/9/21), di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang. Sidang digelar dengan agenda verbal lisan terdakwa Paradis.
Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH meminta keterangan dua penyidik dari Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel yang dihadirkan langsung di muka persidangan. Kehadiran keduanya disaksikan kuasa hukum salah satu terdakwa Romaita SH dan Azrianti SH.
Penyidik membenarkan kala melakukan pemeriksaan P dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan Kemenpora, pada 6 November 2020. “Dilakukan di ruangan pemeriksaan, dihadiri pengacara, tidak ada ancaman, kemudian BAP dibaca terdakwa dan pengacaranya,” ujar penyidik yang kompak mengenakan kemeja lengan panjang kepada majelis hakim.
Jaksa penuntut umum Iwan Setiadi SH sendiri juga melancarkan pertanyaan, apakah setelah berkas dinyatakan P21 terdakwa ini kooperatif atau tidak? “Tidak kooperatif, dia bahkan menghilang di Serang Banten,” cetus penyidik.
Setelah mendengarkan keterangan dua penyidik, terdakwa P yang hadir secara virtual juga memberikan tanggapan. “Soal menghilang itu miskomunikasi,” kata terdakwa.
“Kalau sudah tersangka itu tidak bisa kemana-mana,” timpal jaksa.
“Bukannya tidak kooperatif, saya berkoordinasi dengan PH karena yang lain tidak ada yang belum ditahan,” tukas terdakwa Paradis.
Sidang berlangsung hanya sekitar 25 menit itu lantas ditutup majelis hakim. “Selesai yah, sidang dilanjutkan dua pekan lagi, tanggal 20 September 2021, dengan agenda tuntutan,” tukas Sahlan Effendi.
Selepas persidangan Iwan Setiawan SH kepada Simbur menegaskan, terdakwa P diperiksa kembali, karena ada sebagian BAP yang tidak diakui. “Jadi kami mengkonfrontir dengan majelis hakim untuk agenda verbal lisan. Alhamdulilah setelah ditunjukan, P mengakui semua yang diverbal tersebut,” tanggapnya.
Perihal terdakwa P yang menghilang, pada saat berkas sudah dinyatakan P21, seharusnya dalam kurun waktu satu minggu harus penyerahan barang bukti. “Nah terhambatlah penyerahan barang bukti dan tersangka P. Sewaktu dihubungi dipanggil secara patut ini informasi dari penyidik tidak hadir, tidak ada konfirmasi juga. Dalam waktu 2 bulan menghilang, melalui tim siber terlacak terdakwa di Serang Banten, jadi ditangkap, dijemput paksa di Banten,” jelas Jaksa dari Kejari Empat Lawang ini.
Penasihat hukum terdakwa P, yakni Gregorius Gere SE MH saat dikonfirmasi Simbur enggan memberikan tanggapan terhadap persidangan dengan agenda verbal lisan ini. “Nanti sajalah, perkaranyakan masih berjalan,” singkatnya lalu bergegas pergi.
Diwartakan Simbur sebelumnya, para terdakwa B, P, S dan terdakwa A dihadirkan secara langsung di muka persidangan Senin (23/8/21) sekitar pukul 14.00 WIB, di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas lapangan olah raga atau sepak bola di Kabupaten Empat Lawang.
Disaksikan penasihat hukum terdakwa Paradis, yakni Ir Gergorius Gere SE MH, kemudian penasihat tiga terdakwa lagi salah satunya Daud Dahlan SH MH. Kemudian JPU Kejari Empat Lawang Iwan Setiadi SH, dengan persidangan diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH. Selain empat terdakwa, tiga saksi yakni saksi Drs H Ahmad Yusup dari Kadispora Provinsi, saksi Zainal Abidin swasta atau kontraktor, Saksi Bembi dan saksi keempat Iri Suhaeri dari auditor BPKP Provinsi Sumsel.
Saksi Ahmad Yusuf sebagai Kadispora Provinsi saat dimintai keterangan majelis hakim, menurutnya kalau ada program di Empat Lawang mestinya dapat melalui provinsi dahulu, tapi ia tidak tahu persis, hanya pernah mendapat surat pemberitauuan pembangunan lapangan bola dari Kemenpora.
Pembangunan lapangan bola itu di Desa Tapa Baru, Desa Talang Padang, dan Desa Muara Saling, di Kabupaten Empat Lawang namun hanya dilaporkan secara lisan saja di tahun 2015. Saksi kedua Zainal Abidin, selaku kontraktor, ia mengaku mengenal dengan terdakwa Paradis, sebagai sahabat dan pernah sama-sama mencalonkan diri sebagai legislatif dari PKB.
“Tapi saya ada pekerjaan sendiri di Kabupaten Empat Lawang, juga fasilitas lapangan bola. Tapi proyek saya di Ogan Ilir, bukan bersama P di Empat Lawang. Setahu saya, anggaran satu lapangan bola itu Rp 200 juta dari Kemenpora,” cetus saksi kepada majelis hakim.
Terakhir Saksi ahli Iri Suhairi selaku auditor BPKP Provinsi Sumsel, di bulan November-Desember 2019 ia melakukan audit di Kabupaten Lawang, beranjak dari permintaan dari Polda Sumsel. ” Tiga desa ini saya datang ke lokasi. Untuk pagu anggarannya Rp 190 juta, saat itu lapangan ada, cuma kondisinya sudah batu-batu saja, itu di Desa Talang Padang tidak bisa dipakai. Kemudian di Desa Muara Saling agak mendingan bagus di pakai. Nah di Desa Tapa Baru banyak semak belukar tidak dipakai,” jelasnya.
Di Desa Tapa Baru dibangunkan tribun, untuk Desa Talang Padang dan Desa Muara Saling terjadi adanya pengurangan volume, dengan kerugian negara, total Rp 279.868.933.- atau Rp 279 juta lebih. Untuk pencairannya dari terdakwa masuk ke rekening desa, beber saksi auditor BPKP Provinsi Sumsel. (nrd)



