- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
Puluhan Ribu Benih Lobster Senilai Rp10,9 Miliar Gagal Diselundupkan
PALEMBANG, SIMBUR – Puluhan ribu benih lobster (benur) gagal diselundupkan ke luar negeri. Penyelundupan babby lobster itu rencananya akan dipasarkan melalui Jambi atau Pekan Baru, Riau. Hasil tangkapan petugas, benih lobster jenis mutiara sebanyak 7.623 ekor dalam 64 kantong. Lalu benih lobster jenis pasir sebanyak 62.784 ekor dalam 391 kantong. Totalnya 70.407 ekor dalam 455 kantong tersebut tersimpan rapi dalam 13 boks. Bila dirupiahkan, benih lobster itu senilai Rp10.942.200.000 (Rp 10,9 miliar lebih).
Puluhan benur dipasarkan secara illegal ini terendus Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang pada Kamis (19/8) malam sekitar 01.30 WIB, dari sebuah mobil Xenia BG 2815 YK yang berada di dekat ATM, di Jalan AMD, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira SIk MSi didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi dan Iptu Jhony Palapa selaku Kasubnit Opsnal Ranmor menegaskan, pengungkapan perdagangan ilegal benur ini sebagaimana perintah Presiden RI. “Tim khusus yang dibentuk ini sesuai arahan Presiden melalui Kementerian Kelautan perihal larangan penjualan benur lobster secara ilegal,” tegasnya.
Perwira dengan melati tiga di pundaknya ini meneruskan kepada Simbur, benih lobster merupakan kekayaan hayati milik Indonesia yang harus dijaga kelestariannya. “Lobster ini menjadi incaran banyak pihak. Untuk menyelamatkan, kami harus melakukan langkah efektif dan preventif. Juga untuk menyelamatkan nelayan dan pembudidaya lobster, pemerintah membuat aturan tegas. Untuk bibit lobster ini tidak bisa serampangan dipasarkan, harus sesuai aturan untuk ekspor dan perdagangan,” bebernya.
Pengungkapan kasus ini atas laporan warga perihal penyelundupan lobster. Setelah diperiksa, laporan warga benar adanya. Unit Ranmor melakukan pemeriksaan sebuah mobil Xenia, berada di sebuah ATM di Jalan AMD, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami. Petugas menemukan puluhan kantong berisi benur Lobster.
Selanjutnya, kepolisian bekerja sama dengan Balai Karantina Ikan Kota Palembang untuk pelestariannya. Sayangnya, pelaku yang membawa mobil tidak didapat polisi. Meski demikian, pengembangan dilakukan untuk memburu pelaku hingga pemilik dan jaringannya.
Setelah dihitung semuanya, kerugian negara mencapai Rp10,9 miliar lebih. Rencananya bibit lobster ini biasanya akan dijual dan dibawa ke daerah Jambi dan Pekan Baru, Riau.
Erik Ariyanto, Kepala Pengawas Data dan Informasi dan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BIKPM Palembang) mengatakan, semua puluhan ribu benih lobster ini akan dilepasliarkan habibatnya di perairan pesisir Lampung. “Kami kembalikan ke habibatnya di pesisir Lampung. Hari ini setelah kami terima segera kami tindak lanjuti. Sehingga kekayaan hayati laut akan tetap terjaga dan lestari,” tukas Erik.
Diwartakan Simbur sebelumnya, tercatat sudah tiga kali penyelundupan benih lobster berhasil digagalkan sepanjang 2021. Pada 4 Agustus 2021, sebanyak 55 ribu ekor benih lobster senilai Rp8 miliar di perairan Muara Sungsang, Banyuasin gagal diselundupkan ke Singapura karena terendus Tim F1QR Pangkalan TNI Angkatan Laut Palembang, pada 4 Agustus 2021. Pada 17 Juni 2021, penyelundupan 225.664 ekor benih lobster jenis pasir senilai Rp33,8 miliar dengan tujuan Malaysia berhasil digagalkan Kantor Bea Cukai Wilayah Sumbagtim saat melintas di kawasan Keramasan, Kertapati Palembang. Selanjutnya, pada 26 April 2021 penyelundupan 86.900 benih lobster senilai Rp8,9 miliar diamankan Polres Banyuasin di Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. (nrd)



