Gebuk Korban Pakai Kayu, Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan penganiayaan dilakukan terdakwa Syaiful Anwar (22) terhadap korban M Ali Jupri diputus majelis hakim Rabu (18/8) sekitar pukul 14.30 WIB, di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang. Di hari yang sama jaksa penuntut umum M Jimmy Artalius SH secara virtual siang itu. Terlebih dahulu membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Syaiful Anwar hadir secara virtual di muka persidangan.

Terdakwa dituntut selama 2 tahun 6 bulan oleh jaksa. Atas tuntutan itu terdakwa mohon keringanan. “Mohon keringanan dan saya menyesal pak jaksa,” harap terdakwa.

Selepas tuntutan, ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, meminta lebih dulu permohonan pledoi langsung dari terdakwa. “Mohon keringanan hukuman seringan-ringannya yang mulia,” timpal terdakwa.

“Baik terdakwa Syaiful Anwar bin Soleh, kami putuskan perkara saudara juga, dengarkan saudara baik-baik. Setelah mendengarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan bukti, sebagaimana dalam Pasal 170 ayat 2 KUHP. Dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa melakukan kekerasan secara terang-terangan dan pertimbangan meringankan bersikap sopan,” timbang majelis hakim.

“Terdakwa Syaiful Anwar bin Soleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan, menjatuhkan vonis selama 1 tahun 6 bulan, memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tukas Sahlan Effendi.

“Menerima putusan yang mulia,” ujar terdakwa, senada dengan JPU juga menerima vonis majelis hakim ini.

Sebagaimana surat dakwaan, bahwa terdakwa Syaiful Anwar bersama Putra Pratama (belum ditangkap), pada Selasa (27/4/21) sekitar pukul 03.30 WIB, di Jalan KH Azhari, Lorong Cangga II, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, melakukan tindak kekerasan terhadap orang dan barang.

Pagi itu saksi korban M Ali Al Jupri dan saksi Gusti Rohma Udin serta saksi M Zaki mendatangi rumah terdakwa untuk menemui Putra namun tidak bertemu dengan terdakwa. Hal itu membuat saksi korban M Ali kesal, saat terdakwa hendak berangkat ke masjid, terdakwa melihat saksi M Ali bersama Gusti dan saksi M Zaki dari pintu dapur terdakwa.

Melihat itu terdakwa kesal dengan korban M Ali, kemudian mengikutinya sambil membawa sebatang kayu, dengan cepat mengejar M Ali. Seketika itu terdakwa menghantamkan kayu sebanyak 6 kali, memukul badan M Ali 3 kali.

Terdakwa Putra juga langsung keluar dari Lorong juga ikut memukul punggung korban M Ali paki kayu panjang sekali. Mendengar itu saksi Gusti dan M Zaki membantu melerai. Barulah korban saksi M Ali melaporkan kasusnya ke Polsek SU II. Hingga perkaranya naik ke meja hijau dengan terdakwa diduga melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. (nrd)