- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Pakai Dana Desa untuk Biaya Nyaleg, Terdakwa Pikir-pikir Divonis 4 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Majelis hakim diketuai Abu Hanifah SH MH mengganjar terdakwa Antoni selaku eks Kades Desa Perangai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Eks kades diduga merugikan keuangan negara Rp385 juta. Semestinya uang tersebut diperuntukan bagi pembangunan posyandu dan jalan setapak. Dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa Antoni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Kemudian pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap jujur selama persidangan.
“Mengadili terdakwa Antoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kurungan selama 4 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan,” tegas majelis hakim, Senin (16/8) sekitar pukul 12.45 WIB di Pengadilan Tipikor Negeri kelas IA Palembang.
Abu juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, dengan uang pengganti Rp305 juta. Apabila tidak membayar akan diganti harta benda disita negara atau bila tidak mencukupi dan memenuhi diganti kurungan 2 tahun penjara. “Barang bukti berupa bundel realisasi dana desa. Uang tunai Rp40 juta dan uang tunai Rp1,3 juta dirampas negara sebagai uang pengganti. Atas putusan ini, terdakwa boleh menerima, pikir-pikir atau banding. Apabila tidak menentukan sikap selama seminggu dianggap menerima vonis,” beber Abu Hanifah.
“Pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa Antoni secara virtual. Senada dengan jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim ini. Sebelumnya, terdakwa sendiri dituntut jaksa selama 5 tahun dengan denda sama Rp 200 juta. Jaksa penuntut umum Ariansyah SH mengatakan dalam perkara ini sang Kades Desa Perangai dituntut dengan Pasal 2 dan vonis juga Pasal 2 UU Tipikor.
“Terdakwa ini menguasai uang dana desa ini untuk kepentingan pribadi. Bukan untuk dibangunkan di desa, contohnya untuk dia gunakan dana kampanye calon legislatif tahun 2019, tidak jadi. Saat ini terdakwa ditahan di Lapas Pakjo kelas IA Palembang,” cetusnya kepada Simbur.
Terdakwa Antoni, menyalahgunakan dana pembangunan diperuntukan bagi posyandu dan jalan setapak di Desa Perangai. “Total anggarannya Rp800 juta, terjadi ada pengurangan volume sehingga terjadi kehilangan atau kerugian negara Rp385 juta,” tukas Kasubsi Penuntutan dari Kejari Lahat ini.
Sebagaimana surat dakwaan, terdakwa Antoni sebagai Kades Desa Perangai, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat periode 2013-2019, pada tanggal 17 September 2018 tersandung dugaan tindak pidana korupsi. Terdakwa diadili di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, sebagaimana dengan UU RI No 46/2008 tentang tindak pidana korupsi. Melakukan persidangan terdakwa disinyalir melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, yang merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp 376.704.800 atau Rp 376 juta. (nrd)



