Ahmad Yani Jadi Saksi, Juarsah Kebagian Fee dari 16 Proyek

# Gunakan Uang untuk Biaya Kampanye Istri Nyaleg

 

PALEMBANG, SIMBUR –  Mengenakan kemeja putih panjang dan kopiah hitam, terdakwa Juarsah, Bupati Muara Enim nonaktif didampingi kuasa hukumnya. Dia dihadirkan di muka persidangan Tipikor kelas IA Palembang, Kamis (12/8) sekitar pukul 10.00 WIB.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI juga hadir langsung di persidangan yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, dalam agenda keterangan saksi-saksi. Kali ini empat saksi dimintai keterangan satu persatu bergantian, baik oleh jaksa KPK, panasihat hukum terdakwa dan majelis hakim.

Perkara ini diketahui selain melibatkan eks Bupati Muara Enim A Yani, lalu Elpin Muchtar kepala bidang pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Robby Okta Fahlevi kontraktor, telah divonis bersalah majelis hakim tipikor Palembang.  Pengembangan perkaranya KPK, Aries eks ketua dewan Muara Enim, dan Ramlan Suryadi eks plt Dinas PUPR Muara Enim, juga telah divonis bersalah.

Penyidik KPK kembali menyasar terdakwa Juarsah yang baru menjabat Bupati Muara Enim. Dakwaan KPK, terdakwa Juarsah diduga menerima fee dari 16 proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019, dengan nilai Rp3,5 miliar.

Saksi A Yani eks Bupati Muara Enim menjawab semua pertanyaan ditujukan terhadapnya. Jaksa KPK menanyakan perihal jatah 10 persen per proyek, dengan Rp20 miliar jatah 10 persen tiap anggota dewan, ada 25 anggota dewan, Muara Enim yang menerima. Dikatakan saksi A Yani terkait 16 paket proyek ada hubungannya dengan usulan pokir, ia mengaku juga tidak begitu paham.

“Saya tidak tahu fee terkait 16 proyek ini,  dari Rp13,5 miliar, saya menerima Rp2,1 miliar dan Rp2,5 miliar untuk Juarsah,” ungkap A Yani.

Jaksa KPK mengatakan soal uang Rp1 miliar dari RY, A Yani menjawab ia tidak pernah dari RY (Robby) tapi dari EN (Elpin). Jaksa menekankan menurut EN uang Rp500 juta, ini uang bantuan, sebagaimana ada di dalam dakwaan. Dan proyek di PUPR dengan 16 proyek jalan ini ada.

Berikutnya keterangan saksi Ramlan eks plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019. Saat tim kuasa hukum terdakwa Juarsah mengatakan, pada bulan Januari 2019, saksi Ramlan bertemu dengan A Yani, hal itu dibenarkan saksi. “Saya datang ke rumah bupati, terkait dinas dan aspirasi dewan dengan 16 paket, proyek” ujarnya.

Berikutnya mengenai fee 10 persen memang sesuai arahan bupati, kemudian naik 15 persen setelah ada negosiasi lanjutan.  Saksi Ramlan eks plt kepala dinas juga menerima Rp 1 miliar lebih, dimana semua fee proyek ditentukan EN, dengan sumber uang dari rekanan RY, melalui EN diberikan berupa tiket pesawat,  dimana Juarsah juga menerima Rp 1 miliar..

Dimana 16 proyek jalan ini dengan nilai pagu anggaran Rp130 miliar. Dimana saksi EN saat ini ditahan di Lapas Kayuagung, Ogan Komering Ilir. Sedangkan saksi A Yani dan terdakwa Juarsah ditahan di Lapas Pakjo kelas IA Palembang.

Dari keterangan saksi Ramlan, terdakwa Juarsah menyebutkan beberapa poin keberatan. “Saudara saksi sudah disumpah jadi berikan keterangan dengan benar. Kata saksi ada uang operasional diberikan. Saya tidak menerima itu yang mulia.  Ramlan sudah disumpahkan,” desak Juarsah.

Jaksa KPK, Rikhi Benindo Maghaz SH mengatakan kepada Simbur, keterangan A Yani bahwa dalam menjabat mereka bersama-sama dengan Juarsah, tidak ada pembagian porsi. Artinya sama-sama termasuk dengan uang didapat.  “Artinya A Yani menjaga hubungan baik, jadi benar kasihlah ke Juarsah. Nah termasuk juga Juarsah menyampaikan ke A Yani, istri dan anaknya mau mencalonkan diri. Karena itulah A Yani memberikan arahan perintah ke EN bantu keuangan,” ungkapnya.

Keterangan A Yani, lanjut jaksa, EN melaporkan ke dia itu sudah diterima, Rp 4 miliar totalnya. “Namun A Yani tadikan ditanya, apakah ada tanya ke Juarsah, tidak menjawab iya atau tidak. Tetapi Juarsah melapor ke A Yani memang AN ada ke rumah itu setelah dia suruh antarkan uang ke rumah Juarsah,” tegasnya.

A Yani menerima Rp 4 miliar, untuk Rp 10 miliar itu sebenarnya target, karena versinya A Yani bilang EN sudah lapor Rp 4 miliar sudah dikasih ke Juarsah.  “EN bilang, bagaimana kita genapkan saja tahun ini Rp10 miliar, silakan kata A Yani, namun realisasi atau tidak nanti kita tanya ke EN. Tapi sepertinya enggak sampai, karena keburu OTT, tapi yang pasti setahu kami tahunya Rp4 miliar saja,” bebernya.

Perihal uang Rp 1 miliar dibagi dua A Yani dan Juarsah, dari EN. “Tadi A Yani menerangkan dia memang terima uang Rp500 juta, kalau bahasanya RY uang perkenalan. Tapi dari A Yani bantuan katanya, jadi betul Rp1 miliar separuhnya diberikan ke Juarsah. Uang Rp 1 miliar ini diberikan di rumah dinas. Ini uang dari RY, kami lihat di persidangan berikutnya, kalau dari perkara sebelumnya uang itu dipotong dari fee 16 proyek jalan,” urainya kepada Simbur.

Pertimbangan terdakwa Juarsah dihadirkan di persidangan Tipikor Palembang, ini merupakan permintaan penasihat hukum, mereka meminta supaya terdakwa dihadirkan.  “Supaya bisa didampingi langsung, karena di Rutan Palembang, sebagaimana sidang sebelumnya PH tidak bisa mendampingi. Padahal di aturan KUHP harus didampingi. Itu kebijakan Rutan Palembang di massa pandemi, kemudian permohonan diajukan, kami berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Rutan Palembang, dari koordinsi disetujui dengan syarat bila masuk kembali menggunakan antigen, dengan syarat aman dari pandemi,” tukas Rikhi. (nrd)