- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Kembalikan Uang dan Sakit, Satu dari Tiga Terdakwa Dituntut Lebih Ringan
# Sidang Kasus Dugaan Korupsi Uji Tera
PALEMBANG, SIMBUR – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin diketuai Kasi Pidsus M Lukber Liantama SH MH membacakan tuntutan perkara dugaan korupsi uji tera yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,4 miliar lebih. Sidang digelar Selasa (10/8/21) sekitar pukul 13.00 WIB, di Pengadilan Tipikor kelas IA Palembang.
Persidangan tersebut diketuai majelis hakim Abu Hanifah SH MH dengan disaksikan tim kuasa hukum. Keempat terdakwa, yakni terdakwa EH (ASN Disperindag Banyuasin), TA (Kasi Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Palembang). Selanjutnya, AG dan HI hadir secara virtual di persidangan. Jaksa penuntut dalam dakwaannya membeberkan bahwa terdakwa EH, dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
Dengan pertimbangan memberatkan, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan terdakwa menyesali dan mengembalikan uang kerugian Rp20 juta.
“Menuntut agar majelis hakim terhadap terdakwa EH terbukti bersalah melanggar UU Tindak Pidana Korupsi, selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Bila tidak ada uang pengganti, maka harta benda disita, atau diganti hukuman pidana penjara 2 tahun 3 bulan,” tegasnya.
Kedua terdakwa HI, juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU Tindak Pidana korupsi. “Dengan dituntut selama 5 tahun 6 bulan dan tetap berada dalam tahanan, dengan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan, bila tidak membayarkan harta benda disita jaksa atau diganti penjar 2 tahun 6 bulan,” tukas Kasi Pidsus Kejari Banyuasin.
Berikutnya dua terdakwa lagi, yakni terdakwa 1 TA dan terdakwa 2 AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan pertimbangan memberatkan, tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, kemudian pertimbangan meringankan, terdakwa 1 TA dan terdakwa 2 AG masing-masing menyesali perbuatanya, belum pernah dihukum .
“Terdakwa TA dan terdakwa AG masing-masing dituntut selama 5 tahun 6 bulan, dengan dikurangi masa tahanan, denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan masing-masing. Ditambahkan uang pengganti lain, Rp226 juta. Jika satu bulan dari putusan PN tidak dipenuhi, maka harta benda disita dilelang, mengantikan uang pengganti atau diganti pidana 2 tahun 8 bulan,” tegas terang Kasi Pidsus Kejari Banyuasin.
Setelah pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Abu Hanifah SH MH menyebutkan bila terdakwa Emen telah dituntut 4 tahun 6 bulan denda Rp 226 uang pengganti atau diganti kurungan 2 tahun 3 bulan. Terhadap tuntutan ini, pak Emen silahkan menyatakan sikap baik melakukan pledoi? kuasa hukum dan terdakwa Emen mengatakan, sepakat akan mengajukan pledoi, pekan depan Senen tanggal 16 Agustus 2021. Sementara terdakwa HI, TA dan AG masing-masing sama dituntut selama 5 tahun 6 bulan. Baik terdakwa Tommy dan Afghanis, akan mengajukan pledoi Senin 16 Agustus 2021, “Pembelaan bisa disampaikan melakukan PH atau terdakwa sendiri, tetapi waktunya tidak boleh mundur, baik sidang ditunda yaitu pekan depan,” tukas Abu Hanifah SH MH.
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin M Lukber Liantama menegaskan kembali kepada Simbur, bila terdakwa EH, dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan. Jaksa juga menambahkan pidana tambahan uang pengganti Rp 226 juta subsider 2 tahun 3 bulan.
“Terdakwa H, TA dan AG itu masing-masing kurungan 5 tahun 6 bulan. Uang pengganti terdakwa Hari 113 juta dan terdakwa Tommy dan Afghanis Rp 226 juta, subsider 3 bulan dan subsider uang pengganti 2 tahun 8 bulan,” katanya.
Kenapa terdakwa EH lebih ringan, kata dia, karena tepat di hari Senin 9 Agustus 2021 jam 13.00 WIB, terdakwa melalui kuasa hukumnya menitipkan uang pengganti sebesar Rp50 juta. “Oleh karena dasar itulah, kami penuntut umum memberikan pertimbangan, hal-hal meringankan, karena ada itikad baik dan kondisi beliau juga sakit-sakitan,” timbangnya.
Perihal mengembalikan kerugian negara Rp226 juga, ditegaskan hal itu wajib mengembalikan uang pengganti. “Apabila hakim memutuskan, kami wajib meminta terdakwa EH untuk melakukan pengembalian. Apabila terdakwa lain, itu tergantung putusan hakim. Kami hanya eksekutor melaksanakan putusan hakim,” tukas Kasi Pidsus Kejari Banyuasin.
Menyangkut peran para terdakwa, JPU menilai terbukti. “Kami temukan ada masuknya uang ke rekening terdakwa TA, terdakwa HI dan terdakwa AG, dari pelaksanaan tera ini dibagi empat terdakwa ini. Masing-masing perhitungan kami, terdakwa EH menikmati Rp 226 juta, terdakwa Hari 113 juta,” tukas JPU. (nrd)



