Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Rasuah Masjid Sriwijaya, Kuasa Hukum Serahkan pada Hakim

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung Hermansyah SH bersama tim JPU dari Kejati Sumsel, Selasa (10/8) pukul 10.00 WIB – 11.15 WIB membacakan tanggapan eksepsi para terdakwa dugaan rasuah Masjid Sriwijaya yang diduga merugikan keuangan negara Rp116,9 miliar.

Tim jaksa membacakan secara bergiliran tanggapan eksepsi tersebut di muka persidangan Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, dihadapan 5 majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH, serta tim kuasa hukum keempat terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang.

Dikatakan Hermansyah kepada Simbur, bahwa sesuai dengan dakwaan JPU materi eksepsi dari PH banyak memasuki materi persidangan. “Baik itu kerugian negara telah memasuki materi pokok. Poin-poinnya kami menolak eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa,” tanggapnya.

Surat dakwaan JPU juga sudah memenuhi syarat dakwaan, sudah memenuhi syarat formal dan materil untuk dilanjutkan pemeriksaan saksi. “Kemudian mengadili para terdakwa, melanjutkan pemeriksaan di persidangan. Penolakan untuk eksepsi semua terdakwa,” tukas Hermansyah Jaksa dari Kejaksaan Agung.

Dikonfirmasi, kuasa hukum terdakwa EH yakni Eka SH menanggapi, pihaknya tetap pada eksepsi seperti yang kemarin. “Bahwa pengadilan ini tidak berwenang mengadili, karena ini ranah perdata. Kemudian untuk penentuan kerugian negara auditor berasal dari Universitas Tadulako itu tidak sesuai dengan kewenangannya,” timbangnya.

Menurut JPU, eksepsi ini sudah masuk pokok perkara. “Tetapi bagi kami akan tetap keberatan kami serahkan kepada hakim,” tukasnya kepada Simbur.

Diketahui, Perkara persidangan dugaan rasuah Masjid Sriwijaya digelar di Pengadilan Tipikor kelas IA Palembang, Selasa (27/7/21) sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan majelis hakim Sahlan Effendi SH didampingi Abu Hanifah SH MH dan Waslan SH MH menghadirkan 4 terdakwa secara online di muka persidangan. Mereka yakni terdakwa Ir EB SH MM yang mendekam di Rutan Pakjo kelas IA Palembang, merupakan pensiunan PNS eks kepala dinas Ciptakarya. Lalu terdakwa Ir SF, pegawai PNS di Ogan Ilir dan panitia lelang Masjid Sriwijaya. Kemudian terdakwa Ir DK selaku Dirut Operasional PT Berantas Energi, serta terdakwa YD dari PT Berantas Energi.

Jaksa penuntut umum M Naimullah SH MH bersama tim JPU pun membacakan dakwaan di muka persidangan secara langsung bergantian setebal 30 halaman, disaksikan para kuasa hukum terdakwa.

Dakwaan pertama ditujukan bagi terdakwa 1 terdakwa Dwi Kridayani, diketahui di tahun 2015-2017 mengurus proyek Masjid Sriwijaya, untuk memenangkan tender PT Brantas terdakwa telah memberikan suap dan mempengaruhi kepada terdakwa EH dan terdakwa SF.

Para terdakwa telah bersalah telah memperkaya diri, dengan terdakwa DK mendapat uang Rp 2 miliar lebih, terdakwa YD Rp 2 miliar lebih. Kemudian terdakwa EH menerima Rp 680 juta serta SF senilai Rp 1 miliar lebih. Sedangkan PT Brantas mendapat Rp 5 miliar, dari kerugian negara Rp 116,9 miliar lebih. (nrd)