Anggaran Rp900 Juta “Menguap” saat Uji Kompetensi Pejabat

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi uji kompetensi pejabat struktural dan pegawai potensial fiktif di Kabupaten Muratara tahun anggaran 2017 dengan terdakwa S digelar di persidangan Pengadilan Tipikor kelas IA Palembang. Sidang berlangsung Senin (2/8) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ketua majelis hakim Abu Hanifah SH MH mencecar sembilan orang saksi dalam perkara ini secara virtual. Seperti saksi R sebagai staf di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Muratara. Dia mengatakan untuk perkara uji kompetensi tahun 2017, tidak pernah melihat. Dia tidak mengetahui setelah uji kompetensi ada tidaknya pelantikan pejabat struktural ini.

Selanjutnya, saksi N staf bidang diklat tahun 2016. Dia diketahui terlibat dalam penerima berkas uji kompetensi. Bila ada anggaran dicairkan namun kegiatannya tidak dilaksanakan.

Majelis hakim menegaskan agar saksi N jangan mengatakan hanya mendengar saja dari RF. Barulah saksi N mengatakan ia ikut memeriksa berkas untuk menyesuaikan anggaran. Yang jadi masalah, ini tidak ada kegiatan, secara administrasi tidak betul. “Kalau salah kenapa kamu lakukan? Seharusnya apa yang dilakukan?” tanya majelis hakim. “Seharusnya menolak jawab saksi N,” tegasnya.

Dalam dokumen selain SPJ, ada juga dokumen di beberapa hotel di Lubuk Linggau. Ternyata juga tidak ada. Perihal SPJ fiktif, saksi N juga mengetahui SPJ fiktif ini. Majelis hakim juga meminta keterangan dari saksi HS, saksi F perihal perkara terdakwa S. Selanjutnya dari keterangan para saksi, Abu Hanifah meminta tanggapan terdakwa.

“Adakah keberatan dari keterangan saksi?” tanya majelis hakim. Terdakwa pun mengatakan ada keberatan, terkait mengantar penandatanganan dengan Sekda. Selanjutnya sidang ditutup dengan dilanjutkan Senin 9 Agustus 20211. “Sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi, bagi penuntut umum silakan menyiapkan saksi-saksinya,” tukasnya.

Selepas persidangan penasihat hukum terdakwa yakni Supendi SH MH kepada Simbur menegaskan, persidangan kali ini menghadirkan 9 orang saksi di muka persidangan secara virtual.  “Semua keterangan saksi itu, kemudian ada saksi yang mengatakan tidak tahu, makanya ditunda lagi minggu depan untuk jadi saksi,”tanggapnya.

Dari perkara dugaan SPJ fikti, total kerugian negara hampir Rp900 juta, di Kabupaten Muratara pada tahun 2016 dengan dialihkannya tahun 2017.  “Kami juga meminta keterangan saksi DW pada tahap keterangan terdakwa. Saat itu terdakwa pernah bertanya kepada DW saat itu di PPK, kenapa buat SPJ fiktif? Iya memang buat SPJ fiktif. Makanya terdakwa kami minta dia buat pernyataan, ada nanti pernyataan kami lampirkan,” bebernya kepada Simbur.

Dalam perkara ini, bahwa kegiatannya tidak ada, tetapi dibuat seolah-olah ada. “Padahal uji kompetensi ini sudah dilakukan di tahun 2016, tetapi  belum dibayarkan. Nah di tahun 2017, terdakwa baru menjabat kepala BKPSDM,  maka pada saat menjabat ditagihlah utang mereka yang lelang jabatan. Pada saat itu juga ditanyakan kepada Sekda, dan mengeluarkan SK, bahwa anggaran 2016 itu dianggarkan di 2017. Maka Sekda juga kita minta dihadirkan di persidangan,” tukas Supendi kepada Simbur.

Dari dakwaan diketahui, terdakwa S, warga Rupit, Musi Rawas Utara, ditahan di Lapas kelas IIA Lubuk Linggau, sejak bulan Mei 2021. Terdakwa selaku pengguna anggaran tahun 2017, melaksanakan dokumen pelaksana anggaran satuan kerja perangkat daerah atau DPA-SKPD. Dalam kegiatan uji kompetensi pejabat struktural  dan pegawai potensial dengan pagu anggaran Rp900 juta.

Dengan rincian untuk belanja daerah, honorarium, belanja ruang rapat, belanja makan minum, perjalanan dinas luar, belanja di sewa tiga hotel, kontribusi peserta assesment, serta belanja jasa tenaga ahli atau instruktur.

Terdakwa S mengetahui di tahun 2017, kegiatan uji kompetensi pejabat struktural dan pegawai potensial, di lingkup Pemkab Muratara, sebagaimana telah dianggarkan pada DPA-SKPD, di Pemkab Muratara tahun 2017 tidaklah dilaksanakan, tetapi oleh terdakwa S tetap dicairkan.  Dengan pencairan pertama tanggal 14 Februari 2017 hingga pencairan ke 7, tanggal 15 Juni 2017 dengan total Rp393.326.050.-

Terdakwa S mengetahui dan menyadari bahwa kegiatan tahun 2016 tidak boleh dibayarkan dengan tahun anggaran 2017. Tanpa adanya surat pengakuan utang dan tidak tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran tahun 2017, namun terdakwa tetap menandatangani seluruh dokumen pencairan dana.

Terdakwa S, bersama RPOY dan H secara bersama-sama dan orang lain telah menguntungkan diri sendiri. Dari audit BPKP Sumsel terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan uji kompetensi pejabat struktural dan pegawai potensial, pada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Musirawas Utara tahun 2017, menyebabkan kerugian negara Rp 366.605.170.- atau Rp366 juta. (nrd)