- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Rasuah Hibah Kembali Mewabah, Rugikan Negara Rp116,9 Miliar
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara persidangan dugaan rasuah Masjid Sriwijaya digelar di Pengadilan Tipikor kelas IA Palembang, Selasa (27/7/21) sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan majelis hakim Sahlan Effendi SH didampingi Abu Hanifah SH MH dan Waslan SH MH menghadirkan 4 terdakwa secara online di muka persidangan.
Mereka yakni terdakwa EH yang mendekam di Rutan Pakjo kelas IA Palembang, merupakan pensiunan PNS eks kepala Dinas PU Cipta Karya. Lalu terdakwa SF, pegawai PNS di Ogan Ilir dan panitia lelang Masjid Sriwijaya. Kemudian terdakwa DK selaku Dirut Operasional PTBE, serta terdakwa YD dari PTBE.
Jaksa penuntut umum M Naimullah SH MH bersama tim JPU pun membacakan dakwaan di muka persidangan secara langsung bergantian setebal 30 halaman, disaksikan para kuasa hukum terdakwa. Dakwaan pertama ditujukan bagi terdakwa 1 terdakwa DK, diketahui pada 2015-2017 mengurus proyek Masjid Sriwijaya, untuk memenangkan tender PT Brantas terdakwa telah memberikan suap dan memengaruhi terdakwa EH dan terdakwa SF.
Menurut JPU, para terdakwa telah bersalah telah memperkaya diri, dengan terdakwa DK mendapat uang Rp 2 miliar lebih, terdakwa YD Rp 2 miliar lebih. Kemudian terdakwa EH menerima Rp680 juta serta SF senilai Rp1 miliar lebih. Sedangkan PTBE mendapat Rp5 miliar, dari kerugian negara Rp 116,9 miliar lebih.
“Masjid Sriwijaya awalnya menggunakan lahan seluas 15 hektare, lalu berkurang menjadi 9 hektare. Berdasarkan keputusan Gubernur Sumsel atas dana hibah Rp54 miliar, kemudian tanah ini bermasalah. Sebagian milik masyarakat. Sayembara gambar Masjid Sriwijaya pernah dilakukan tahun 2011, hingga Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang menerim dana Rp80 miliar tahun 2015,” ungkap Tim JPU Kejati Sumsel.
Setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang PT Brantas tahun 2015, maka EH ketua lelang pembangunan Masjid Sriwijaya, melakukan pembayaran pertama tahun 2015 sebesar Rp75 miliar, tahun kedua Rp207 miliar dan pembayaran ketiga Rp323 miliar tahun 2017.
Pihak BPKAD LT juga melakukan pencairan Rp 50 miliar ke rekening Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang. Namun baru dicairkan Rp 48 miliar dibayarkan di bulan Januari tahun 2016 ke PT Brantas. “Dari pencairan Rp 48 miliar lebih, ke PT Brantas dan PT Brantas Yogyakarya, dari Rp 33 miliar sisanya diambil Rp 25 miliar oleh terdakwa DK, dan dipotong PT Brantas sebagai keuntungan Rp 5 miliar. Digunakan terdakwa SF Rp 1 miliar, lalu AN Rp2,4 miliar lebih. AN memakai untuk sewa helikopter Rp300 juta. Maka terdakwa 1 DK dan YD melanggar Pasal 5 dan Pasal 4 tahun 2010 dan 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” beber tim JPU.
Sejak tahun 2016 perkara sengketa tanah proyek Masjid Sriwijaya telah dibawa ke Pengadilan Negeri oleh Musawir dan dimenangkan penggungat 2,7 meter, maka dinyatakan Pemprov Sumsel wajib membayar ganti rugi, sampai putusan PK tahun 2020 tergugat juga dinyatakan menang.
“Dalam pembangunan proyek Masjid Sriwijaya juga terjadi perubahan volume baik tiang pancang, fondasi dan timbun tanah, namun terdakwa DK tetap meminta pembayaran ke Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, kemudian EH di tahun 2016 mengucurkan dana sebesar Rp18 miliar lebih. Lalu di tahun 2016 senilai Rp24 miliar lebih. Di termin kedua di tahun 2016, dengan pembangunan senilai Rp 23 miliar lebih, termin 3 tahun 2016 senilai Rp 20 miliar lebih,” terang tim jaksa di muka persidangan.
Akibatnya terdakwa 1 DK dan terdakwa 2 YD, telah memperkaya diri, dengan terdakwa EH dan terdakwa SF menyebabkan kerugian negara Rp116,9 miliar lebih. Perbuatan terdakwa 1 dan terdakwa 2, diancam Pasal 3 junto 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan tahun 2001 junto pasal 55 junto Pasal 64 KUHP.
Naimullah SH MH menegaskan kepada Simbur, baik terdakwa EH dan SF, didakwa dengan pasal primer subsider sama. Sedangkan terdakwa DK dan terdakwa YD kesatu primer subsider atau kedua. “Terkait uraian dakwaan dibuka untuk umum, jadi secara tupoksi dan SOP apa yang kami bacakan tadi sesuai dengan fakta yang ada di lapangan,” tegas Naimullah.
Jaksa dari Kejati Sumsel ini melanjutkan, dari dakwaan eks Gubernur Sumsel AN diduga menerima aliran dana Rp 2,4 miliar. “Untuk terdakwa dihadirkan langsung ke muka persidangan, kalau memungkinkan sekali atau dua kali akan dihadirkan langsung, sesuai aturan Kemenkumham ditengah pandemi Covid-19, itu ada,” tanggapnya.
Untuk eksepsi tim JPU telah siapkan menanggapinya. “Dari dakwaan kita ada yang memberi dan menerima gratifikasi. Dimana peran terdakwa EH dan SF, dan dua terdakwa dari swasta perusahaan, ada yang memberi dan menerima di awal. Untuk eksepsi minggu depan kita terima dan kita jawab, siap pokoknya,” tukas Naimullah.
Majelis hakim Sahlan Effendi SH meminta keterangan kedua terdakwa, terdakwa 1 DK dan terdakwa 2 YD, telah mendengar tuntutan dan mengatakan sudah mengerti, dan kompak mengajukan eksepsi alias keberatan atas dakwaan. “Maka sidang ditunda satu minggu, tanggal 3 Agustus 2021 dengan acara eksepsi pensihat hukum dan sidang dinyatakan ditutup,” tukas Sahlan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa EH, Selasa (27/7) sekitar pukul 12.15 WIB yakni Nurmala SH MH membeberkan, dari persidangan menurutnya apa pun isi dakwaan tim JPU tentunya bagi majelis hakim untuk menjadi pertimbangan mengadili. “Ya tetapi bukan berarti kitab suci yang harus diyakini 100 persen. Dalam mengadili perkara tentunya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” ungkapnya kepada Simbur.
Nurmala menegaskan telah mengajukan eksepsi alias keberatan atas dakwaan tim JPU terhadap kliennya EH. “Eksepsi ini akan kami uraikan secara detail minggu depan. Pertama persidangan dalam fakta-fakta terdakwa punya hak untuk mengajukan saksi ahli maupun saksi yang meringankan. Kita lihat fakta persidangan. Kita tahu klien kami EH hanya sebatas ketua pembangunan masjid saja. Klien kami tidak terikat penganggaran, tidak terikat usulan mengajukan hibah. Beliau hanyalah ketua pelaksana yang ditunjuk Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya,” timbangnya.
Dana hibah itu, apabila sudah diserahkan ke penerima dana hibah itu, menjadi tangggung jawab sepenuhnya baik formil maupun materil. “Salah satu aturan Permendagri Nomor 32/2003. Saya tidak bisa mengatakan klien kami korban tapi kita lihat fakta persidangan ya,” timbangnya.
Dalam persidangan akan memaparkan apa yang sebenarnya terjadi. “Masjid Sriwijaya ini kalau saya lihat set plannya, ini Masjid termegah dan istimewa. Sama kaya di Makkah, ada mall ada pusat pendidikan agamanya. Sayang sekali pembangunnya ini benar-benar seperti di Makkah ya. Apalagi di dekat UIN RF. Kalau proyek Masjid Sriwijaya ini sampai selesai, mungkin di Asia mungkin di dunia, kalau saya lihat megahnya itu,” terangnya.
Dalam perkara ini, tambah Nurmala, kliennya dalam kapasitas hanya ketua pelaksana yang berdasarkan SK Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. “Jadi kapasitasnya sebagai ketua panitia, bukan selaku anak buah pak AN eks Gubernur Sumsel. Kita bicara harus ada bukti, kita lihat dipersidangan, silahkan sebut didakwaan. Keterangan terdakwa dan saksi apa yang disebutkan dipersidangan dan majelis hakim yang menilai,” tukas Nurmala. (nrd)



