- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Dituntut Hukuman Mati, Kurir Sabu Senilai Rp7 Miliar Minta Keringanan
PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Abu Hanifah SH MH kembali menggelar persidangan terhadap terdakwa Chairul Basri. Adapun perkaranya yakni peredaran narkotika sebanyak 7 kg sabu-sabu senilai Rp 7 miliar. Persidangan dengan agenda pleidoi atau pembelaan digelar Rabu (14/7) sekitar pukul 15.00 WIB. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang.
Kuasa hukum terdakwa Chairul, yakni Arif Rahman SH kepada Simbur menegaskan, terdakwa dengan kepemilikan 7 kg mohon keringanan atas tuntutan pidana mati. “Kami akan mengajukan keringanan atas tuntutan pidana mati. Dia kurir disuruh juga bawa narkoba rest area di Km 277. Kami akan tetap upaya pembelaan lain untuk mendapatkan keringanan hukumannya,” ungkap Arif.
Dari dakwaan diketahui, terdakwa Chairul Basri menguasai barang haram narkotika sebanyak 7 paket sabu sebarat 7.001,35gram atau 7 Kg lebih sabu senilai Rp 7 miliar. Lalu barang bukti ponsel merek Samsung dan Nokia serta Samsung warna hitam. Lalu mobil Kijang Inova Reborn BM 1006 QI warna abu-abu.
Mulanya terdakwa Chairul Basri Sabtu (20/3/21) sekitar pukul 08.00 WIB, di rest area KM 27, Desa Sungai Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji Raya, OKI menguasai 7 kg sabu-sabu. Pada Kamis (18/3/21) sekitar pukul 15.00 WIB, Andi (DPO) menghubungi Chairul untuk pergi ke Palembang mengantarkan barang haram narkotika, ke seseorang di rest area KM 277 Desa Sungai Rotan.
Kala itu Andi (DPO) menjanjikan upah Rp50 juta, baru dibayarkan Rp20 juta, dengan menggunakan mobil sewaan. Dengan mobil sewaan Kijang Innova Reborn BG 1006 QI warna abu-abu, ia menemui Andi (DPO) dan diberikan Rp5 juta kemudian Rp 15 juta ditransfer. Sisanya Rp 30 juta akan dibayar setelah transaksi. Barang haram itu ditaruh di bagasi belakang mobil. Jumat tanggal 19 Maret 2021 pukul 01.00 WIB. Terdakwa berangkat ke Pekanbaru dan tiba di rest area KM 277 Desa Sungai Rotan Sabtu (20/3/21) pukul 07.50 WIB. Dan menunggu orang yang akan mengambil narkotika. Namun datang anggota BNN Provinsi Sumsel, melakukan penggeledahan dan penyergapan hingga ditemukan di bagasi belakang mobil sekantong plastik hitam isi 7 paket sabu warna hijau merek Qin Shang.
Mengantarkan sabu ini, kali kedua dilakukan Chairul, pertama Januari 2021 juga atas perintah Andi (DPO) sebanyak 10 kg sabu ke mesuji OKI, dengan upah Rp50 juta. Sehingga terdakwa melanggar pasal 114 KUHP ayat 2 dan UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nrd)



