- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Maling Nyaris Dimassa, Selesai secara Kekeluargaan
LAHAT, SIMBUR – Pompa air dan teralis dicuri dua pelaku. Keduanya berhasil ditangkap warga sekitar lokasi, tepatnya di Jalan Terusan Kavling Blok AA, Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan, Lahat. “Para pelaku pencurian itu berinisial P (13) dan A (13),” ujar korban Nanda, Selasa (15/6).
Diuraikan Nanda, kronologi pencurian oleh kedua pelaku warga Kecamatan Lahat itu terjadi di rumahnya pada hari Kamis, 10 Juni 2021 sekira jam 10.30 Wib. “Saat pelaku ditangkap salah satu warga bernama Okta menghubungi saudaraku, yakni Bripda A via handphone. Dia mengatakan bahwa telah diamankan kedua orang pelaku pencurian di rumah saya. Massa telah ramai,” sambungnya.
Mendapat kabar tersebut, lanjut Nanda, Bripda A langsung menuju rumahnya hanya menggunakan celana pendek dan tidak sempat lagi berganti pakaian. Dengan tujuan mengamankan pelaku dari amukan massa.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Paur Humas Iptu Hidayat melalui Baur Humas Aiptu Lispono membenarkan kejadian pencurian tersebut. Pelakunya berhasil diamankan dari amukan massa.
“Massa berjumlah sekitar 30 orang dalam keadaan emosi. Saat Bripda A mendekati kedua pelaku dan memukuli kedua pelaku menggunakan sendal jepit dengan maksud dan tujuan untuk meredam massa,” ungkap Aiptu Lispono.
Salah satu warga tetap maju dan memukuli kedua pelaku. Melihat hal tersebut, Bripda A mengambil inisiatif mengeluarkan senpi dengan maksud agar massa mundur. “Setelah massa mundur Bripda A mengamankan kedua pelaku ke rumah ketua RT 10 Mirzan. Hal itu untuk menghindari massa yang masih brutal. Walaupun pelakuy sudah dibawa massa tetap mengikuti ke rumah Ketua RT 10,” urainya.
Dikatakan Aiptu Lispono, saat kedua pelaku diinterogasi oleh Ketua RT 10 dan Bripda A datang korban Nanda dan menjelaskan kepada Ketua RT agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. “Masalah akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan yang disaksikan Ketua RT 10 dan orang tua dari kedua pelaku. Barang bukti yang diamankan 1 unit mesin pompa air dan 1 buah teralis jendela warna silver,” pungkas Aiptu Lispono.(rel)



