- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Pengedar Kosmetik Ilegal Digaruk
PALEMBANG, SIMBUR – Kasus kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya diungkap Subdit 1 Indaksi Ditreskrimsus Polda Sumsel. Dengan mengamankan penjualnya DR (21). Dari warga Perumahan Bougenville Residen, Block C5, RT 66, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, petugas juga mengamankan barang bukti kosmetik illegal tanpa izin edar.
Barang bukti berupa 424 botol kosmetik, dengan 403 botol obat gemuk badan, 6 botol obat kurus, 15 botol cream wajah malam hari, dan 2 botol lagi cream wajah siang hari. Kemudian sebuah ponsel dan SIM card, kuitansi, uang Rp7 juta, dan pakaian. Dari pengakuan tersangka Desti, bila sudah dua tahun belakangan ia menjalankan bisnis kosmetik tersebut. Dengan melakukan jual beli barang secara online.
Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiawan SIk MH didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsyah SH mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka DR Kamis (27/5) sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya.
“Tersangka ini secara sengaja mengedarkan menyediakan farmasi atau alat kesehatan, yang tidak memenuhi standar dan peralatan keamanaan, mutu, dan tanpa mengantongi perizinan dari pemerintah,” ungkap Anton.
Maka atas tindakannya itu tersangka melanggar UU No 36/2009 tentang Kesehatan, lalu UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidananya diatas 5 tahun. “Perkara ini masih kami kembangkan, untuk menelusuri peredaran dan produksinya. Karena barang ini illegal, kami juga terus berkoordinasi dengan BPOM,” tukas Anton. (nrd)



