Simpan Sabu di Kotak Rokok, Divonis 6 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR –  Persidangan diketuai majelis hakim Fahren SH MHum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berinisial DM, selama 6 tahun pidana kurungan, Senin (31/5/21) sekitar pukul 14.30 WIB. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang.

Setelah terdakwa DM dinyatakan secara meyakinkan terbukti bersalah mengedarkan dan menguasai narkotika jenis sabu, sepaket sabu seberat 0,196 yang disembunyikan dalam kotak rokok.  “Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, maka mengganjar kurungan pidana penjara 6 tahun kurungan, denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan,” kata Fahren.

Diketahui putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU selama 7 tahun kurungan, denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan.  Dengan pertimbangan meringankan terdakwa mengakui kesalahannya, menyesal tidak akan mengulangi perbuatannya dan betsikap sopan selama persidangan.

Atas putusan majelis hakim terdakwa dan kuasa hukumnya Abdurrahman SH menerima vonis tersebut.  Mendengar putusan tersebut baik jaksa maupun terdakwa beserta kuasa hukumnya Abdurrahman. Dari persidangan diketahui, terdakwa DM dibekuk petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang usai transaksi di Jalan Sukadamai Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Dari pemeriksaan ditemukan, paket sabu narkotika yang dibeli terdakwa dari rekannya HS (DPO) di Kelurahan 36 Ilir seharga Rp 100 ribu. Rencana sebagian dijual dan sebagian dikonsumsi. (nrd)