Kuasa Hukum Minta Bebaskan Terdakwa Kasus Minyak Oplosan

PALEMBANG, SIMBUR –  Sidang perkara dugaan minyak mentah oplosan digelar Senin (31/5) sekitar pukul 15.00 WIB, dengan agenda dakwaan. Persidangan tersebut diketuai majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH dengan JPU Ki Agus Anwar SH, digelar di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang.

Terdakwa HY (28) warga Jalan KH Azhari, Kompleks Yuka 2, Rawa Bebek, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, dihadirkan secara virtual mendegarkan dakwaan dengan disaksikan kuasa hukumnya Epan Yuliandri SH, Rozi Zaini SH dan Maulana SH.  Setelah persidangan dengan agenda dakwaan, kuasa hukum terdakwa Epan Yuliandri SH mengatakan, dari dakwaan ini, timnya minggu depan tanggal (7/6/21) akan mengajukan eksepsi.

“Kami keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), karena ini bukan punya HY, tapi ini punya suaminya berinisial SM saat ini DPO. Upaya hukum kami jelas, bukan HY pelakunya kemarinkan dipanggil sebagai saksi dan bukan pekerjaan dia,” timbangnya.

Diteruskan Epan sebagai kuasa hukum, ia dan tim akan meminta kliennya dibebaskan dari hukuman. “Sebab klien kami tidak terlibat. Karena kalau upaya hukum seringan-ringannya terlibat, ini HY tidak tahu menahu,” timpal Epan kepada Simbur.

Majelis hakim sendiri menunda persidangan hingga pekan depan. “Sidang ditunda hingga pekan dengan dengan agenda eksepsi,” tukas Efrata.

Dari dakwaan persidangan diketahui, perkara tersebut awalnya Rabu (24/2) sekitar pukul 15.30 WIB, di rumah terdakwa diduga mengoplos bahan bakar minyak. Siang itu petugas dari Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan di pemeriksaan kediaman terdakwa di Jalan KH Azhari, Kompeks Yuka 2, Rawa Bebek, Kalidoni.

Di sana petugas menemukan 4 buah jerigen warna biru ukuran 35 liter, diduga berisi bensin oplosan sebanyak 140 liter. Lalu 4 buah drum plastik ukuran 210 liter, berisi BBM bensin oplosan sebanyak 480 liter.

Sebuah drum plastik kapasitas 210 liter, berisi minyak bumi olahan warna bening sebanyak 100 liter. 7 buah botol plastik kapasitas 1,5 liter, berisi pertalite warna biru. 2 buah corong plastik, 3 buah ember kaleng, sebuah selang panjang 2 meter.

Berikutnya 7 buah selang panjang 0,5 meter, sebuah botol plastik berisi bahan kimia warna kuning telah dicampur minyak BBM. Sebuah jerigen plastik kapasitas 35 liter, berisi cairan kimia telah dicampur bahan kimia atau pewarna warna kuning sebanyak 5 liter. Dengan total minyak olahan 1.090 liter atau 1 ton lebih.

Petugas juga menemukan buku catatan penjualan minyak di rumah HY. Dari keterangan terdakwa Helda minyak oplosan itu miliknya dan suaminya berinisial SM (DPO). Dimana minyak ini dibelinya dari BR (DPO) di Mata Merah seharga Rp 1.320.000, per drum kapasitas 210 liter.

Selanjutnya minyak olahan dibelinya dari BR (DPO) dioplos dengan bahan kimia agar menyerupai minyak bensin atau pertalite. Untuk bahan kimia dibeli di sekitaran IP, biasanya bahan kimia warna kuning untuk menyerupai premium dan biru agar mirip pertalite.

Setelah minyak olahan dari BR (DPO) disinyalir dari Muba lalu dioplos, kemudian dijual terdakwa dan suaminya secara eceran, untuk ukuran perbotol 1,5 liter Rp 12 ribu atau bisa dalam jerigen tergantung pesanan konsumen.  Atas perbuatannya itu terdakwa diganjar  Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (nrd)