- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Bantah Isu Kriminalisasi
BANYUASIN, SIMBUR – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banyuasin membantah kabar tentang percobaan pembunuhan yang dilakukan anggota kepolisian terhadap seorang oknum wartawan berinisial RP. Kabar tersebut beredar saat penggerebekan di Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Jatrat Tunggal mengatakan, kronologis sebenarnya yang terjadi pada saat itu pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya beberapa orang yang melakukan transaksi jual beli dan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Transaksi berlangsung di sebuah pondok di dalam Kebun Karet di dusun I desa Tebing Abang Kecamatan Rantau bayur Kabupaten Banyuasin, Kamis (27/5) lalu.
“Karena ini berpotensi merusak generasi Muda desa Tebing Abang dan sekitarnya. Mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang kami lakukan ternyata informasi tersebut memang benar adanya. Pada Sabtu (29/5) sekira pukul 19.00 WIB kami lakukan penggerebekan di pondok tersebut,” jelasnya.
Dikatakan Jatrat, saat penggerebekan, pihaknya melihat di dalam pondok tersebut terdapat 4 (empat) orang laki-laki sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Akan tetapi, saat penangkapan, 3 (tiga) orang berhasil melarikan diri dengan cara berlari ke dalam kebun karet dan 1 (satu) orang berhasil diamankan.
“Di lokasi kejadian tidak ada perempuan. Hanya 4 orang laki, di mana 3 orang berhasil kabur dan 1 orang tertangkap. Saat diamankan dan ditanya petugas kepolisian, orang yang tertangkap tersebut mengaku seorang jurnalis berinisial RP. Saat diamankan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Menurut Jatrat, dari penggeledahan di dalam pondok tersebut, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah Pirek kaca yang masih terdapat sisa narkotika diduga yang diduga jenis sabu, 2 (dua) buah bonk atau alat isap yang terbuat dari botol minuman merek Fanta, 7 (tujuh) buah pirek kaca kosong, 10 (sepuluh) buah jarum, 1 (satu) ball plastik klip kosong, 1 (satu) buah parang dan 1 (satu) buah kotak plastik warna putih.
“Kemudian RP berikut barang bukti kami bawa keluar dari kebun menuju jalan utama (pemukim warga) berjarak sekitar 200 meter dengan berjalan kaki. Dalam perjalanan keluar dari kebun tersebut, kami dihadang oleh dua orang laki laki yang membawa 1 (satu) buah samurai sambil berteriak agar warga Tebing Abang keluar dan menutup jalan. Kemudian kedua orang tersebut kami ajak negosiasi dan 1 (satu) buah samurai yang mereka bawa berhasil kami amankan,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Jatrat, pihaknya melanjutkan perjalanan keluar dari kebun karet tersebut. Sesampainya di jalan utama (pemukiman warga), ternyata pihaknya telah ditunggu oleh warga yang kemungkinan ada anggota keluarga dan teman-teman dari saudara RP dengan membawa senjata tajam jenis parang dan samurai.
Salah seorang berinisial AS berteriak bahwa rombongan kepolisian adalah rampok dan kembali berteriak agar semua warga Desa Tebing Abang keluar menghadang jalan. Melihat hal tersebut, Saudara RP langsung berontak dan berteriak-teriak memanaskan suasana kalau dirinya dianiaya.
“Warga yang mendengar teriakan itu membuat situasi jadi memanas. Kami melakukan negosiasi untuk meredakan suasana. Dikarenakan situasi malam hari dan akses jalan keluar masuk hanya 1 (satu) jalan, serta situasi tidak kondusif dan kalah jumlah, akhirnya kami keluar dari desa tebing Abang dengan tidak membawa saudara RP,”jelasnya.
Jatrat mengatakan, itulah kejadian sebenarnya yang terjadi di lapangan. Tidak ada pihaknya melakukan percobaan pembunuhan dan melakukan kriminalisasi. Apalagi menodongkan pistol terhadap ibu RP. “Semua itu tidak benar dan tidak sesuai dengan kejadian sesungguhnya. Saat ini kami sudah mengamankan barang bukti. Untuk status Rp sendiri kami akan melakukan gelar perkara, mengumpulkan barang bukti dan saksi. Nanti dari gelar perkara tersebut akan ditentukan apakah yang bersangkutan pantas jadi DPO atau tidak,” tegasnya.
Mengenai status hukuman yang akan dilakukan terhadap AS yang diduga telah memprovikasi warga dan dua orang lainnya yang menggunakan senjata tajam berupa parang dan pedang, Jatra menegaskan akan bekerjasama dengan Satuan Reserse Kriminal (Sateskrim) Polres Banyuasin untuk melakukan gelar perkara.
“AS dan dua orang yang pemilik senjata tajam kasusnya akan di koordinasikan dengan Reskrim untuk ditindaklanjuti apakah ada tindak pidananya atau tidak atas kepemilikan kepemilikan Sajam dan provokasi masyarakat,”tandasnya. (red/rel)



