- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Sumsel Masuk Lima Besar Provinsi Minim Posko Desa/Kelurahan
# Kepatuhan Prokes Menurun, Kasus Aktif Meningkat
JAKARTA, SIMBUR – Sumatera Selatan termasuk lima besar provinsi yang disorot pusat karena tidak patuh terhadap protokol kesehatan (prokes), dalam hal ini menjaga jarak. Ketidakpatuhan terhadap prokes dikaitkan dengan peningkatan kasus aktif.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, kelima provinsi ini mengalami tren kenaikan selama pemantauan dalam empat minggu terakhir. Dipaparkan Wiku, kelimanya yaitu Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Selatan (Sumsel) dan Sulawesi Tengah (Sulteng). Wiku menyayangkan kelima provinsi ini masih minim pembentukan posko desa atau kelurahan.
“Lima provinsi ini menjadi perhatian karena tidak hanya kasus aktifnya yang mengalami tren kenaikan, tapi juga angkanya melebihi persen kasus aktif nasional,” Wiku dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta Kamis (6/5).
Sumsel, terang Wiku, mengalami penurunan kepatuhan menjaga jarak sebesar 3 persen yang konsisten sejak minggu pertama pemantauan. “Diikuti kenaikan kasus aktif sebesar 2 persen sejak minggu kedua pemantauan,” terangnya.
Selanjutnya, Sulteng mengalami penurunan kepatuhan menjaga jarak sebesar 30 persen yang diikuti kenaikan kasus aktif sebesar 1 persen. Secara per provinsi, Riau mengalami penurunan konsisten kepatuhan menjaga jarak dengan penurunan sebesar 5 persen sejak minggu pertama. Kondisi ini diikuti kenaikan kasus aktif sebesar 6 persen yang trennya konsisten selama empat minggu terakhir. Kepulauan Riau mengalami penurunan menjaga jarak sebesar 4 persen sejak minggu kedua. Diikuti kenaikan kasus aktif sebesar 8 persen. Sumbar kepatuhannya menurun 2 persen sejak minggu ketiga diikuti kenaikan kasus aktif 2 persen.
Melihat perkembangan pada 5 provinsi tersebut, menunjukkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan berdampak besar. “Terutama dalam kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang secara signifikan berpengaruh terhadap kenaikan kasus aktif pada suatu daerah,” jelasnya.
Kepatuhan protokol kesehatan harusnya dapat selalu ditingkatkan dan dipantau melalui posko tingkat desa atau kelurahan. “Disayangkan lima provinsi ini masih sedikit jumlah posko melaporkan kinerjanya yaitu sekitar 40 – 80 posko terbentuk,” papar Wiku.
Sedangkan melihat provinsi-provinsi lainnya seperti Aceh yang bisa membentuk posko dengan jumlah yang besar sesuai jumlah desa dan kelurahan. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta segera membentuk posko sesuai landasan hukumnya dan menyediakan anggaran yang dibutuhkan. “Segera lapor kepada Satgas pembentuk operasionalisasi posko di lima provinsi ini. Masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam seluruh prosesnya. Mulai pembentukan, pelaksanaan fungsi posko dan juga menjaga protokol kesehatan agar kenaikan kasus aktif sepeti ini bisa cepat diatasi,” pesan Wiku.
Diketahui, perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia per 5 Mei 2021, penambahan kasus positif sebanyak 5.285 kasus, dengan kasus aktif jumlahnya 98.217 kasus atau 5,8 persen lebih rendah dari tingkat dunia 12,4 persen. Angka kesembuhan Indonesia telah menembus angka 1.547.092 orang atau 91,5 persen lebih tinggi dibandingkan rata-rata dunia sebesar 85,2 persen. Namun pada kasus meninggal sebanyak 46.349 kasus atau persentasenya 2,7 persen dibandingkan rata-rata dunia 2,1 persen.
Sementara itu, Perkembangan peta zonasi risiko per 2 Mei 2021 menunjukkan tren perkembangan yang cukup baik. Jumlah kabupaten/kota di zona merah (risiko tinggi) menurun dari 19 menjadi 14 kabupaten/kota. Hal yang sama juga terjadi di zona oranye (risiko sedang) dari 340 menjadi 318 kabupaten/kota.
Jumlah kabupaten/kota di zona kuning (rendah) mengalami kenaikan sebanyak 27 kabupaten/kota, dari 146 menjadi 173 kabupaten/kota. Meskipun zona kuning dengan tingkatan risiko rendah, Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah (pemda) segera mengantisipasi karena ini menjadi sebuah peringatan.
“Kenaikan di zona kuning harus menjadi alarm bagi kita semua untuk segera mengantisipasi agar jumlahnya menurun bukan berpindah ke zona merah atau kuning, melainkan berpindah ke zona hijau,” tegas Wiku.
Menurut dia, terjadi tren stagnasi pada perkembangan zona hijau. Pada zona hijau tidak ada kasus baru jumlahnya tetap sebanyak 8 kabupaten/kota, dan zona hijau tidak terdampak 1 kabupaten/kota.
“Perlu diingat, dinamika zonasi risiko sangat besar. Setiap minggunya dapat berubah. Ini tandanya bahwa bukan tidak mungkin untuk mengubah status zonasi kabupaten/kota dalam waktu singkat apabila terjadi perubahan kedisiplinan protokol kesehatan di masyarakat,” tandasnya.(red)



