Warga OKI Boleh Salat Idulfitri di Masjid dan Lapangan

# Dilarang Takbir Keliling dan Open House 

KAYUAGUNG, SIMBUR — Level penularan Covid-19 di Ogan Komering Ilir dalam status terkendali atau rendah. Untuk itu pada pelaksanaan Idulfitri 1442 H mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir mengizinkan warganya melaksanaan salat Idulfitri baik di masjid atau pun lapangan.

“Boleh melaksanakan salat Idulfitri asal patuhi protokol kesehatan,” ucap Sekretaris Daerah, H Husin SPd MM MPd usai gelaran apel Ketupat Musi di Pemkab OKI, Rabu (5/5).

Husin mengingatkan, untuk menerapkan protokol Kesehatan ketat. Jemaah yang datang diminta untuk membawa sajadah sendiri dari rumah, memakai masker, dan saf antar jemaah diberi jarak.  “Protokol kesehatan harus benar-benar ditegakkan,” pesannya.

Husin berharap warga melaksanakan salat Idulfitri di lingkungan masing-masing.  “Kalau bisa dipusatkan di RT masing-masing ya, jadi hanya kelompok masyarakat itu saja yang melaksanakan salat dan tidak melibatkan orang luar terlalu banyak berbaur dengan warga lainnya,” kata dia.

Di sisi lain, Pemkab OKI meniadakan perayaan takbir keliling dan open house melalui surat edaran nomor 466/II/2021, Bupati OKI menghimbau agar masyarakat OKI tidak lengah dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan dan merayakan Idulfitri bersama keluarga di rumah.  “Untuk perayaan takbir keliling atau open house apalagi dengan berkerumun itu dilarang,” ujar Husin. (wom)