Masyarakat Bijak Menyikapi Mudik Lebaran

JAKARTA, SIMBUR – Hari raya Idulfitri yang dalam beberapa bulan ke depan akan disambut umat Islam. Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan hendaknya perayaan lebaran disikapi secara bijaksana dan dilakukan secara sederhana.  Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah pun saat ini masih membahas kebijakan yang akan diambil saat Idulfitri yang erat dengan tradisi mudik lebaran. Yang mana adanya tradisi mudik lebaran berdampak pada meningkatnya mobilitas masyarakat dari satu daerah ke daerah lainnya.

“Sejauh ini dengan kebijakan mudik lebaran masih dalam tahap pembahasan oleh kementerian dan lembaga terkait,” ujarnya dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (16/3).

Apa pun keputusan pemerintah terkait mudik lebaran harus disikapi secara bijaksana. Dilarang atau tidaknya mudik lebaran kelak, masyarakat pun harus cermat untuk memutuskan dalam menghadapi hari raya lebaran. Masyarakat diharapkan mengambil keputusan yang terbaik saat tradisi lebaran menjelang.

“Saya mengharapkan sikap bijak dari masyarakat, untuk dapat mengambil keputusan terbaik, khususnya melakukan perjalanan jauh yang berpotensi meningkatkan penularan,” pesan Wiku.

Terkait vaksin, Wiku memaparkan penanganan Covid-19 menjawab sejumlah isu terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Pertama tentang isi vaksin kadaluwarsa yang belakangan ramai dipertanyakan masyarakat. Menurut Wiku, vaksin yang akan mendekati masa habis pakainya itu adalah vaksin Coronavac pengiriman batch pertama yang siap pakai.

Dia menjelaskan, vaksin ini telah didistribusikan sejak Januari 2021 lalu, dan telah diberikan pada vaksinasi tahap pertama pada tenaga kesehatan, dan kedua pada petugas pelayanan publik. Sehingga vaksin tersebut telah habis digunakan. “Saya sampaikan kepada masyarakat agar tidak panik. Karena pemerintah memastikan produk yang diberikan kepada publik yang aman, halal dan berkualitas,” jelasnya.

Isi selanjutnya terkait penggunaan anggaran penanganan Covid-19, Wiku menegaskan bahwa pemerintah menjunjung tinggi transparansi dan keterbukaan kepada publik. Dalam penggunaannya anggaran tersebut. Halninit diwujudkan dengan dilibatkannya tim pengawas dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).  “Dengan demikian, berbagai pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan secara terbuka dan akutabel,” lanjut Wiku.

Pemerintah terus berusaha melakukan penanganan pandemi Covid-19 semaksimal mungkin dengan berbagai kebijakan Nyang saat ini sudah dijalankan. Seperti penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan juga program vaksinasi nasional.

Namun demikian, ia mengharapkan upaya pemerintah ini akan lebih efektif dan sempurna apabila diikuti juga oleh partisipasi masyarakat. Caranya masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. Meskipun masyarakat sudah menerima vaksin.

“Penting untuk diingat, bahwa program vaksinasi masih berjalan, sehingga kekebalan komunitasnya bisa tercapai. Oleh karena itu penting bagi masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan dalam setiap aktivitas yang dilakukan sehingga  bisa melindungi orang-orang terdekat dari Covid-19,” pesan Wiku.

Masih kata Wiku, penundaan vaksin AstraZaneca misalnya bersifat sementara. Dalam hal ini pemerintah mengedepankan azas kehati-hatian. “Meski demikian agar menjadi catatan, alasan penundaan bukan semata-mata adanya temuan pembekuan darah oleh beberapa negara. Melainkan karena pemerintah ingin lebih memastikan keamanan dan ketepatan kriteria penerima vaksin AstraZaneca,” Wiku.

Saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan para ahli sedang melihat kembali, apakah kriteria penerima vaksin AsteaZaneca akan sama dengan kriteria vaksin Sinovac dan Biofarma.

Selain itu, penundaan ini juga untuk memastikan terkait quality control. Dan secara paralel, Badan POM melihat rentang waktu penyuntikan AstraZaneca, mengingat sebelumnya World Health Organization (WHO) menyatakan rentang waktu  penyuntikan dosis kedua AsteaZaneca antara 9 – 12 Minggu dari dosis pertama.

Nantinya setelah ada rekomendasi terkait vaksin AsteaZaneca, maka akan ditentukan kelompok mana yang akan diprioritaskan menerima vaksin tersebut. “Hasil dari evaluasi keamanan serta penentuan kriteria vaksin AsteZaneca, selanjutnya akan diinformasikan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan POM,” pungkas Wiku. (red)