- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Residivis Kambuhan Bakar Musala Thoyyibiah
PALEMBANG, SIMBUR – Seorang pelaku diduga melakukan pembakaran Musala Thoyyibiah, akhirnya diringkus Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Adalah tersangka RS (44). Pelaku kesehariannya buruh ini, dibekuk di rumahnya di Jalan Depaten Lama, Kelurahan 27 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Selasa (15/3/21) pukul 15.00 WIB.
Subuh dini hari itu, sekitar pukul 04:50 WIB, Kamis 11 Maret 2021, mulanya kebakaran diketahui, saat sejumlah warga akan menjalankan salat subuh berjamaah. Melihat itu, warga dengan cepat melakukan pemadaman api.
Namun karena mushola materialnya banyak dari kayu, akhirnya ludes terbakar, tinggal arang hitam dan puing-puing saja. Setelah diselidiki, kebakaran musala akibat ada unsur kesengajaan, dilakukan pelaku RM Saddaq.
Selanjutnya, insiden itu dilaporkan warga, RN (76) warga Jalan Depaten Baru, Kelurahan 28 Ilir, Kecamatan IB II, dengan LP:B-73/III/2021/Restabes Palembang/Sekta IB II, tanggal Jumat (12/3/21).
Kasubdit 3 Jatanras Kompol Suryadi SIk didampingi Kanit 3 Kompol Junaidi SH, saat dikonfirmasi Simbur, menegaskan telah meringkus pelaku Saddaq.
“Pelaku RS sore kemarin kita tangkap di rumahnya. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pembakaran Musala Thoyyibiah. Pelaku terancam pasal 187 KUHP,” ungkapnya.
Selain itu diamankan barang bukti, sebuah korek api dan sebuah celana yang dipakai untuk membakar Musala Thoyyibiah. “Motifnya pelaku mengaku kecewa karena ditegur pengurus musala, meminjam bola lampu tanpa izin. Kemudian pelaku juga memakai narkoba jenis sabu,” tukas Suryadi.
Pelaku RS dibekuk dari informasi warga bila pelaku usai melakukan pembakaran mushola sedang berada di rumahnya di Jalan Depaten Lama. Pihak kepolisian melakukan tindak lanjut dan meringkus pelaku Saddaq.
Pelaku RS merupakan resedivis sudah bolak balik empat kali ditahan di balik jeruji besi. Dari kasus senjata tajam dan kekerasan. Pelaku membakar dilatari kekesalah kepada pengurus musala.
Hanya dipicu pasal sepele, tidak terima ditegur karena meminjam bola lampu tanpa sepengetahuan pengurus musala. Namun sebelum beraksi ia juga mengkonsumsi barang serbuk kristal sabu-sabu.
Pelaku membakar Musala Thoyyibiah menggunakan korek api, kain dan sebuah karet sandal bekas. Dengan didekatkan di bagian kayu, lalu kabur setelah membakar dini hari itu. (nrd)



