- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Berantas Mafia Tanah, Tindak Tegas Bekingnya
PALEMBANG, SIMBUR – Pemberantasan mafia tanah di Indonesia harus dilakukan tanpa pandang bulu. Upaya ini merupakan bagian dari program Presisi (Prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) yang digaungkan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo.
Kapolri memerintahkan segenap jajarannya agar tidak ragu dan tidak pandang bulu untuk mengungkap dan memberantas kasus-kasus sengketa yang dilakukan mafia tanah. Hal itu sejalah dengan instruksi Presiden Jokowi untuk memberantas mafia tanah di Indonesia.
“Masalah praktik mafia tanah ini menjadi perhatian khusus Presiden. Saya diperintahkan Presiden untuk menuntaskan masalah mafia tanah ini,” tegasnya.
Mantan Kadiv Propam Polri ini memerintahkan seluruh jajaran Polri, bekerja maksimal dalam penuntasan perkara tanah yang meresahkan. “Sebagai aparat penegak hukum, polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat,” timbangnya Rabu (17/2).
“Saya perintahkan, seluruh anggota di seluruh jajaran, untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah. Kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat, tegakkan hukum secara tegas,” ucapnya.
Jenderal yang pernah menjabat Kabareskrim Mabes Polri ini mengatakan, untuk menindak siapa pun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik kasus-kasus tanah ini.
“Kasus-kasus mafia tanah ini jadi perhatian besar Presiden Jokowi. Jadi saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu. Untuk memproses saja yang membekingi,” pintanya.
Bareskrim Mabes Polri sendiri untuk tahun 2020 perlu diketahui, dengan Satgas Mafia Tanah, terdata telah melakukan 37 perkara kasus tanah, dengan 8 kasus dalam proses penyelidikan. Dari penyelidikan, 12 kasus diantaranya pelimpahan tahap 2, 6 perkara P21, lalu 4 kasus dalam proses serta 3 kasus SP3.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri MM mengatakan, terkait perintah Kapolri untuk menindak tegas dan tak pandang bulu mengungkap kasus-kasus praktik mafia tanah. “Kami laksanakan dengan maksimal,” singkatnya, Kamis (18/2).
Sementara, Kepala Badan Nasional Pertanahan (BPN) Sumsel, Pelopor mengatakan, sebagaimana disampaikan Mentri Agraria dan Tata Ruang atau ATR/BPN , pihaknya sudah melaksanakan kerja sama dengan Polri, untuk melaksakan instruksi Presiden ini.
“Terbukti kami sudah punya tim terpadu, di beberapa tempat juga sudah ada para tersangka sudah ditangkap dan dibawa ke meja hijau. Tahun lalu juga, sudah ada yang ditetapkan P21, tetapi memang menghadapi mereka harus bersama-sama,” ungkapnya.
Instruksi Presiden memberantas praktik mafia tanah ini, merupakan energi tambahan bagi bagi BPN Sumsel, untuk bekerja bersama Polri, dengan penegak hukum lainya.
“Harapan kami di Sumsel mudah-mudahan kedepan, akan kami ungkap kasus ini ke permukaan. Karena pelaku ini mengorbankan banyak pihak, dari warga dan pembangunan. Harus kami buktikan, suka atau tidak suka, dan saat ini ada beberapa kasus sedang dalam sidik oleh tim, dapat lidik dan P21,” jelasnya kepada Simbur.
Pelopor yang pernah menjabat Kakanwil BPN di Kalteng, serta sekertaris Dirjend Hubungan Hukum Pertanahan di Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau ATR/BPN, menegaskan untuk modus yang dilancarkan pelaku beragam.
“Ada yang memainkan surat, ada yang bermain sandiwara. Tapi yang jelas, kita tindak tegas praktik ini. Kami lakukan pendataan dan mulai sangat intens koordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumsel,” tukasnya.
Advokat atau pengacara Palembang Titis Rachmawati SH menanggapi, instruksi Predisiden Jokowi dan perintah Kapolri, terkait tindak tegas praktik mafia tanah, memang harus dilakukan.
“Praktik mafia tanah ini tinggi. Ada bermain oknum, dengan cara berusaha memindahkan dari peta bidang tanah. Jadi misal sertifikat sebenarnya di lokasi A, dipindahkan ke lokasi B, itu yang dimanfaatkan pelaku ini,” ungkapnya.
Titis juga pernah meng-handle beberapa kasus tanah, diantaranya di Simpang Bandara dan di Plaju. “Bisa saja dikatakan sertifikat itu sah, padahal sertifikat ini banyak di over laping, sehingga terjadi tumpang tindah,” timbangnya.
Dia berharap dengan instruksi Presiden Jokowi dan Perintah Kapolri Jenderal Listiyo, maka paling tidak peruntukan tanah itu harus sesuai, tidak terjadinya over laping dan kepemilikan, menghindari terjadinya sengketa di pengadilan.
“Kepada masyarakat, agar jangan sampai tanah telantar, kuasai fisiknya kalau punya. Karena para pelaku selalu mengandalkan berdasarkan SHM. Padahal sertifikat bukan di wilayah itu. Dengan modus mengusai objek tanah, lalu diterbitkan sertifikat, dan tidak dilakukan sendirian,” terangnya.
Titis berharap Polri tegas mengungkap praktik ini, dengan melihat bukti formil sertifkat. Sertifikat itu bisa diciptakan pelaku sehingga rakyat kecil dirugikan. “Untuk modusnya, bisa dengan membuat data baru atau sertifkat baru, di atas objek tanah yang sama,” tukasnya. (nrd)



