Layanan Sertifikasi Tanah di Palembang Masih Kotor

PALEMBANG –  Layanan sertifikasi tanah oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dinilai masih kotor. Hal itu dibuktikan masih ada layanan proses pengurusan surat hak milik (SHM) tanah yang memakan waktu terlalu lama dan berbelit-belit.

Terlebih, kinerja oknum pegawai BPN Kota Palembang berinisial Tm pun semakin memperburuk citra kantor tanah itu dalam memberikan layanan publik. Seperti saat oknum mendapat tugas layanan pengurusan SHM atas tanah warga di Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang. Hampir dua tahun, proses layanan BPN Palembang belum menunjukkan titik terang.

Sebut saja Supra (70) misalnya, warga Talang Jambe yang membuktikan sistem BPN Palembang amburadul. Supra merupakan salah satu warga di daerah tersebut yang memiliki sebidang tanah dengan luas 200 meter persegi dan berstatus GS dengan nomor ukur resmi (dari satelit) 03001. Sejak 2009, keluarga Supra mengurus sertifikat program nasional (prona) tapi tak kunjung keluar.  Padahal, Kantor BPN Kota Palembang yang saat itu di bawah komando Tri Wibisono menerbitkan 1.000 sertifikat yang masuk dalam Prona pembuatan sertifikat tanah gratis pada tahun 2014 di  11 kelurahan dalam 7 kecamatan. Sertifikat Prona pun tak kunjung keluar.

Pada 20 Oktober 2014, keluarga yang dikuasakan Supra mencoba mengurus SHM di BPN Palembang. Namun apa lacur, oknum BPN Palembang secara terstruktur dan masif justru semakin mempersulit proses pengurusan surat dimaksud. Terlepas prona sudah dimakan ‘setan’, keluarga Sopra mencoba terus mengurus SHM. “Hampir dua tahun belum ada realisasi hasil pengukuran dan pemrosesan,” ungkap anggota keluarga yang dikuasakan Supra.

Dijelaskan, keluarga Supra telah menyetor sejumlah uang pengukuran tanah secara resmi melalui kasir BPN dengan kuitansi nomor 01.309 atau 388492014 tanggal 20 Oktober 2014. “Terlepas ada atau tidaknya keterlibatan oknum BPN dengan mafia tanah, kami tak akan segan untuk mengambil tindakan terhadap oknum dinas dimaksud apabila upaya persuasif selama ini tidak diindahkan,” tegasnya.

Keberadaan loket online Permata (pelayanan mandiri pertanahan) yang diprogramkan Kepala BPN Chandra Genial SH MM tidak memberikan solusi dalam hal ini. Informasi awalnya, setelah membayar ke bank, pemohon atau PPAT melalui KKP Web bisa menginput data secara online dan melakukan proses lanjutan dengan lebih mudah, seperti penyerahan berkas dan validasi data elektronik. Akan tetapi, hasilnya tetap saja nihil.

Kesabaran keluarga Supra terhadap oknum BPN Palembang sudah habis. Terakhir, Tm, petugas ukur merangkap petugas cek plot melakukan pengukuran ulang pada 21 November 2015. Sementara, petugas BPN, Tm mengatakan, agar pihak Supra membuat pernyataan telah mengikuti prona tapi tak kunjung menerimanya, bahkan mengurus SHM pun terhambat. “Datang saja ke kantor (BPN Palembang). Kami tidak tahu berkasnya sudah sampai mana,” ungkap oknum BPN yang tidak bertanggung jawab itu.

Hingga saat ini, Kepala BPN Kota Palembang sudah mengalami pergantian. Selama itu pula Kepala BPN Palembang sulit ditemui karena sekuriti yang berperawakan tambun melarang pengunjung masuk ke ruang kepala kantor. Dengan alasan, pimpinannya supersibuk.

Ketika pihak BPN ditemui di kantornya di Jl Kapten A Rivai, Rabu (27/7/2016), Kepala Bagian Tata Usaha, Nurhayati mengatakan memang tidak bisa langsung menemui Kepala Kantor BPN Kota Palembang, sementara kepala kantah ada di ruangan. “Jangan langsung (konfirmasi) ke kepala kantor. Tinggalkan atau titipkan saja berkasnya ke petugas,” ungkapnya melalui telepon seluler.

Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan menargetkan sampai dengan Oktober 2016 mendatang akan mampu mensertifikasi 51.300 bidang. Kepala BPN Kanwil Sumsel, Arif Pasha mengatakan, pihaknya saat ini telah menyelesaikan sertifikasi di atas 50 persen. Pihaknya menyakini akan mampu menyelesaikan 100 persen pada Oktober mendatang.

“Kami optimis target dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ATR dapat terealisasi,” tegasnya usai Penyerahan Secara Simbolis Sertifikat Program Strategis Tahun 2016 dan Peringatan Nuzulul Qur’an 1437 H, Senin (27/6), dilansir RMOL Sumsel.

Legalisasi aset sebanyak 51.358 bidang, sudah terealisasi 26.128 bidang. Terdiri dari bidang Prona 61,42 persen, Pertanian 35,87 persen, UKM 41,2 persen, Transmigrasi 80,79 persen, Nelayan 25 persen, Redistribusi 2,17 persen dan BMN 13 persen. Untuk target realisasi anggaran dari pagu anggaran Rp132.691.093.473 sampai pertengahan Juni 2016, capaian kinerja penyerapan dan realisasi anggaran baru mencapai Rp39.208.687.803 atau 30 persen. (maz)

Leave a Comment