Sapu Bersih Senpira, Berantas Kriminalitas

# Resolusi 2021 Para Kapolres di Sumsel

 

PALEMBANG, SIMBUR – Kapolres jajaran Polda Sumsel, pada penghujung Desember tahun 2020, telah membuka catatan ungkap kasus kriminalitas, baik 3C, tindak pidana khusus, hingga laka lantas. Para kapolres jajaran pula, menyampaikan resolusi dan harapan di tahun mendatang 2021, untuk wilayah hukumnya masing-masing.

Adalah Kapolres Muba AKBP Erlintang Jaya SIk, diketahui di sepanjang tahun 2020, kejahatan 3C, curas, curat dan curanmor terjadi ada penurunan sekitar 19,4 persen di wilayah Kabupaten Muba. Senada dengan angka kecelakaan lalu lintas, turun 24 persen. Dengan korban jiwa 58 orang, luka berat 29 orang dan kerugian materil sekitar Rp 200 juta.

Menanggapi hal ini, mantan Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel ini mengatakan, untuk resolusi dan harapan di tahun 2021, menurunkan lagi angka kejahatan, laka lantas, dengan kinerja jauh lebih baik lagi.

“Kepada masyarakat Muba, kita juga menghimbau untuk mengantisipasi kegiatan di luar rumah. Apalagi di tengah situasi pandemi Covid 19, jelang akhir tahun. Kami himbau untuk pencegahan, agar tidak berkumpul dan membuat kerumunan,” ungkapnya kepada Simbur.

Lalu Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy SIk, juga sepanjang tahun 2020, telah menekan kriminalitas seperti begal, curas dan senpira. Apalagi wilayah OKI sangat luas masih sepi, daerahnya nyaris didominasi perkebunan kelapa sawit, kebun karet dan rawa-rawa, sehingga rawan kriminalitas.

Saat dikonfirmasi Simbur, untuk mengatasi hal ini, pihaknya telah melakukan upaya preventif dan preemtif, baik kerja sama dengan pihak perusahaan, dan tenaga keamanan perusahaan.

“Kerja sama dengan perusahaan (perkebunan, red) ini, supaya tidak terjadi lagi tindak kejahatan, bila masih ada, kita lakukan upaya hukum dan tegas pada pelakunya,” ungkapnya.

Alamsyah pun menegaskan, untuk kasus menonjol seperti curas, begal dan perampokan di tahun 2020 telah dilakukan penuntasan, 4 diantara pelakunya ditembak mati.

“Termasuk penyalah gunaan senjata api rakitan juga kita tekan. Sebelumnya, home industri senpira juga sudah kita ungkap. Bagi mereka yang memiliki, kita himbau untuk secara sukarela, kita arahkan menyerahkan saja, bisa melalui perangkat desa,” timbangnya.

Sewaktu disinggung terhadap kriminalitas yang kerap terjadi di wilayah perkebunan seperti Mesuji, Kapolres OKI menegaskan, intinya negara kita ini negara hukum. “Laporkan dan selesaikan secara hukum. Kepala para pelaku kejahatan yang meresahkan juga akan kita tindak tegas,” tukas Alamsyah.

Selanjutnya Kapolres Musi Rawas AKBP Efranedy SIk, diwilayah hukumnya perkara 3C juga mengalami penurunan di tahun 2020, telah terjadi 143  kasus. Lebih tinggi yang terjadi di tahun 2019 dengan 245 kasus kejahatan. Namun diiringi dengan penyelesaikan sejumlah kasus menonjol dan meresahkan, baik begal dan curas.

“Kita setiap tahun ada operasi senpira, dan untuk kasus 3C, curas, begal dan perampokan menjadi atensi. Untuk Mura memang paling banyak kasus 3C, para pelaku curas ini biasanya mempersenjatai diri, minimal pakai sajam,” sebutnya.

Khusus kasus curas, kepada Simbur, ia telah melakukan penahanan dan pengungkapan, namun tindakan tegas terukur atau tembak mati, baginnya merupakan upaya terakhir.

“Himbauan bagi warga Musi Rawas, hendaknya jangan membawa barang perhiasan atau gadget, saat berkendaraan. Karena ini bisa mematik pelakau kejahatan seperti begal,” timbangnya.

Sebab kejahatan terjadi, karena ada peluang dan kesempatan. “Padahal korban tidak menyadari, sikapnya itu membuka peluang kejahatan terjadi,” cetusnya.

Harapan Efran sendiri di tahun 2021, agar masyarakat Musi Rawas merasa tentram dan aman saat melakukan aktivitas untuk meningkatkan taraf hidupnya.

“Tentram dari rasa takut, dari rasa cemas, baik itu ke sekolah, ke pasar, berdagang dan ke kebun,” harapnya.

Sementara itu di wilayah Polres Banyuasin, Kapolres Banyuasin Danny Sianipari SIk didampingi Waka Polres Kompol Yenni D SIk dan Kanit Reskrim AKP M Ikang Ade, juga telah mengeluarkan catatan selama tahun 2020.

Terdata ada 38 tahanan kasus curas, begal dan perampokan yang telah diproses. Kasus penganiayaan berat ada 22 tahan, kasus pembunuhan 6 tahanan, kasus pemerasan 6 tahanan.

Menyusul kasus penggelapan dan penipuan 24 tahanan, kasus senpira 15 tahanan dan 8 kasus karhutla. “Masih banyak yang harus di perbaiki, kami sangat membutuhkan dukungan semua pihak dan masyarakat untuk Polres Banyuasin lebih baik lagi,” tukas AKBP Danny.

Sementara itu Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, setelah gelar perkara sepenjang 2020 mengatakan, kriminalitas masih kerap terjadi berupa kejahatan konvesional, sebab objek atau korban masih gampang ditemukan dengan banyak faktor.

“Kedepan Polres OKU Timur, terus meningkatkan kerja dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Alhamdulilah, Polres OKU Timur mendapat predikat bebas korupsi. Sebagai bentuk kerja Polres OKU Timur yang semakin baik, mohon dukungan dan bantuannya dalam menjaga kamtibas,” tukasnnya. (nrd)