- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Tingkat Kepatuhan Protokol Kesehatan saat Pilkada Serentak di Atas 89 Persen, Satgas Covid-19 Berhak Bubarkan Kerumunan
JAKARTA, SIMBUR – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat angka rata-rata tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan bagi 309 daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 berada di atas 89 persen hingga 96 persen. Data tersebut didapatkan dari hasil Monitoring Kepatuhan Protokol Kesehatan Saat Pelaksanaan Pilkada sejak pukul 06.45 WIB pada hari ini, Rabu (9/12).
Adapun protokol kesehatan menjadi penting dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada masa pandemi Covid-19. Hal itu juga menjadi salah satu yang tertuang dalam Peraturan KPU No.6 Tahun 2020 dan No.10 Tahun 2020. Melihat data yang menunjukkan tingkat rata-rata kepatuhan tersebut sudah cukup baik, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo tetap meminta kepada seluruh unsur yang terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 untuk tidak cepat puas.
Dalam kegiatan Monitoring Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang disiarkan melalui media daring di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Doni mengingatkan bahwa tahapan-tahapan dari penyelenggaraan Pilkada masih berjalan dan belum berakhir. “Jangan kita puas. Sekali lagi tidak boleh puas dulu. Karena tahapan-tahapan tugas untuk pilkada ini belum berakhir,” kata Doni.
Ke depannya menurut Doni masih akan ada beberapa kegiatan penghitungan suara yang juga berpotensi menimbulkan kerumunan. Oleh sebab itu dia mengharapkan agar seluruh unsur tidak lengah sampai batas akhir. “Hari ini saja, untuk kegiatan penghitungan suara, kemungkinan-kemungkinan terjadinya kerumunan masih tetap ada. Oleh karenanya jangan lengah jangan kendor,” kata Doni.
Lebih lanjut, Doni juga meminta agar seluruh pihak tidak segan-segan menegur dan mengingatkan kepada siapapun yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik pada penyelenggaraan Pilkada Serentak. “Selalu cerewet, selalu nyinyir, selalu mengingatkan,” kata Doni.
Dalam kegiatan Monitoring Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah bersama Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Doni juga mengatakan bahwa pihaknya tidak segan untuk mengingatkan pejabat daerah yang terpantau di wilayahnya tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik saat pelaksanaan pemunguntan suara. “Kami melihat perkembangan dari seluruh provinsi. Ada provinsi dengan tingkat kepatuhan yang rendah, tetapi peringatan yang diberikan petugas juga rendah sekali. Lantas kami menghubungi pejabat terkait,” jelas Doni.
Melalui peringatan seperti yang telah dilakukannya tersebut, Doni yakin penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak dapat lebih baik dan ada perubahan untuk keamanan serta keselamatan masyarakat. “Kita lihat datanya sudah masuk sepuluh besar. Artinya apa, kalau ada pemberitahuan dan segera ditindaklanjuti maka di lapangan pun ada perubahan,” jelas Doni.
Lebih lanjut, dia juga meminta agar peringatan ada sebelum terjadinya pelanggaran. Sebab, hal itu juga berarti ada kepedulian dari sesama untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19. Tentunya, kesuksesan dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang aman COVID-19 juga berawal dari kerja keras dari seluruh pihak yang selalu menjaga konsisten dan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.
“Kerja keras dari semua pihak diharapkan tidak kendor, tidak berhenti sampai dengan sekarang. Begitu ada pelanggaran langsung diingatkan. Jangan tunggu terjadinya pelanggaran. Sebelum ada pelanggaran diawali dengan peringatan-peringatan. Apabila SOP yang telah disusun oleh KPU dilakukan dengan baik. Maka semuanya pasti berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, dalam pelaksanaan, tim Satgas Covid-19 daerah diharuskan mengawasi penyelenggaraan Pilkada. Jika terjadi kerumunan, tim Satgas Covid-19 daerah harus memberikan teguran. “Apabila yang bersangkutan tidak mau menerima teguran, Satgas (Covid-19) daerah berhak untuk membubarkan,” tegas Wiku saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (8/12).
Wiku menambahkan, Pilkada serentak tahun 2020 diselenggarakan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. “Ini merupakan tanggung jawab utama penyelenggara pemilu dan seluruh pasangan calon,” tegas Wiku.
Pada pilkada kali ini, lanjut Wiku, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara telah mengeluarkan peraturan yang menekankan pentingnya protokol kesehatan. Mulai dari tahapannya termasuk saat hari pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Aturan ini wajib dilakukan dan bukan himbauan semata.
Menurut Wiku, penyelenggara bertanggung jawab dengan menegakkan disiplin protokol kesehatan selama pesta demokrasi berlangsung. “Pastikan semua individu yang bertugas memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Petugas juga wajib mengingatkan pemilih untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin yang sama,” ujarnya.
Untuk masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya, tambah Wiku, wajib menerapkan protokol kesehatan. Apabila tidak, dapat diberi sanksi berupa teguran atau tidak diterima di TPS. Ia mengingatkan, penyelenggara pilkada dan satgas di daerah telah bekerja keras agar memastikan pilkada serentak ini berjalan dengan baik dan aman dari penularan Covid-19.
Tugas masyarakat menurut Wiku cukup sederhana, yaitu patuhi seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan. Masyarakat diminta tetap disiplin saat menyalurkan hak suaranya. Apabila masyarakat mendapati ada pelanggaran di tempatnya memilih, masyarakat berhak melapor ke petugas dan meminta petugas melakukan tindak yang tegas.
“Ingat, pilkada serentak tahun 2020 ini, harus dijalankan dengan sangat hati-hati. Keberhasilannya sangat bergantung pada upaya kita semua untuk saling mendukung dan bertanggungjawab atas peran masing-masing. Mari bersama wujudkan pilkada serentak yang aman dan bebas dari Covid-19,” ajak Wiku.
Sekadar diketahui, KPU telah mengeluarkan peraturan yang mensyaratkan 12 perlengkapan Protokol Kesehatan di TPS. Yaitu tempat cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan plastik untuk pemilih, sarung tangan medis untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), masker, tempat sampah, faceshield , alat pengukur suhu, disinfektan, tinta tetes, baju hazmat dan ruang khusus bagi pemilih yang bersuhu diatas 37 derajat celsius.(red)



