- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Diperiksa Inspektorat, Kumpulkan Semua Pejabat
WAY KANAN, SIMBUR – Penjabat sementara (Pjs) Bupati Way Kanan, Ir Mulyadi Irsan MT menggelar Rapat Pendahuluan (Entry Briefing) Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah dari Inspektorat Provinsi Lampung. Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan, Selasa (17/11).
Mulyadi mengatakan, rapat ini merupakan tindak lanjut komitmen dalam rangka menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bertanggungjawab dan akuntabel. “Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengucapkan selamat datang di Kabupaten Way Kanan Bumi Ramik Ragom kepada Inspektur Provinsi Lampung, Adi Erlansyah SE MM beserta jajarannya,” ungkap Mulyadi.
Mulyadi menambahkan, kegiatan ini yang kedua kali Tim berada di Kabupaten Way Kanan. Sebelumnya pada bulan September yang lalu telah melakukan Pemeriksaan Berkala atas Penyeleggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahapan kegiatan berakhirnya masa jabatan kepala daerah untuk mengevaluasi capaian rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2018 pada Pasal 4 disebutkan bahwa Pemeriksaan dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah atau paling lambat 2 (dua) minggu setelah pelantikan Kepala Daerah baru yang terpilih. Berpijak atas dasar tersebut Inspektorat Provinsi Lampung dalam hal ini selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap capaian tersebut.
“Mengingat begitu pentingnya kegiatan ini, saya mewajibkan untuk semua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan agar hadir pada Rapat Pendahuluan Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah oleh Inspektorat Provinsi Lampung,” tegasnya.
Selama kurun waktu lima tahun ini tentu sudah banyak pencapaian-pencapaian dan target-target yang telah diraih Kabupaten Way Kanan. Melalui capaian tersebut telah banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Banyak juga yang berbuah apresiasi baik dari pihak ekternal maupun dari pemerintah pusat. Keberhasilan- keberhasilan tersebut adalah buah dan hasil kerja dari setiap stake holder dan seluruh masyarakat di Kabupaten Way Kanan.
“Namun kami pun menyadari ada beberapa target yang belum tercapai sehingga dalam prosedurnya baik kepada target yang telah terpenuhi. Masih berproses ataupun belum terpenuhi perlu, dilakukan pemeriksaan dan evaluasi,” umbarnya.
Dalam hal ini, kata Mulyadi, akan dilakukan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah melalui Inspektorat Provinsi Lampung sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah. “Kami menyadari bahwa jabatan yang saat ini diemban adalah sebuah amanah yang pertanggungjawabannya selain kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, kita juga harus mampu mempertangungjawabkan akuntabilitasnya kepada masyarakat. Dalam hal ini kami mengharapkan bahwa terciptanya (Good Governance) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dapat terwujud,” ujarnya.
Sebagai penjabat sementara, lanjutnya, maka dirinya menekankan kembali kepada semua, untuk bekerja secara profesional, taat azas dan aturan. “Untuk selalu mengarahkan terwujudnya birokrasi yang efisien yang diantaranya ditunjukan melalui penggunaan anggaran untuk kemakmuran masyarakat,” jelasnya.
Mendukung pelaksanaan Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah di Kabupaten Way Kanan oleh Inspektorat Provinsi Lampung ini, diperintahkan kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah dapat bersinergi dan memenuhi dukungan terhadap pelaksanaan pemeriksaan tersebut berupa data dan dokumen dan segera berkoordinasi terkait catatan hasil pengawasannya untuk segera ditindaklanjuti.
Selanjutnya, harap dia, bersama dengan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Lampung ini akan mampu menjadi early warning, mendeteksi secara dini terhadap hambatan/kendala ataupun risiko telah diidentifikasi dan dianalisis mengenai kemungkinan terjadinya. Dampak pengaruhnya serta sebagai bahan evaluasi bagi pencapaian tujuan organisasi dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Way Kanan.(rgs)
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Lampung diwakili Inspektur Provinsi Lampung beserta Tim
Yang saya hormati, Sekda, Para Staf Ahli dan Asisten, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Badan, Dinas, Bagian Setdakab di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.(rgs)



