- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Tim Advokasi: Menyebar Foto Cabup Sedang Dirawat Bentuk Tindak Pidana
MUSI RAWAS, SIMBUR – Tim kuasa hukum calon bupati dan wakil bupati Musi Rawas tahun 2020 pasangan Hj Ratna Machmud-Hj Suwarti akan membawa oknum penyebar foto calon bupati ke jalur hukum. Pasalnya, calon bupati sedang proses pemulihan di salah satu ruangan di RS Mohammad Husein Palembang.
“Ini sangat fatal sekali. Terlebih informasi yang kami terima bahwa terduga pelaku melibatkan internal karyawan di RS Mohammad Husein Palembang yang mendistribusikan foto itu ke pihak lain. Semestinya ini tidak boleh dilakukan,” ujar Gurmani SH MHum kepada wartawan (29/10).
Ditambahkan Gurmani, berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.
“Apalagi foto pasien yang sedang di ruang perawatan. Terlebih beliau adalah salah seorang calon bupati. Tentu punya privasi terkait kondisi kesehatannya. Oleh karena itu, menyebar foto klien kami yang sedang dalam proses perawatan dan pemulihan adalah salah satu bentuk tindak pidana,” tegas Gurmani.
Ditambahkan anggota kuasa hukum lainnya, M Hidayat SH MH, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ada perubahan–perubahan yang dilarang didalam akses informasi elektronik, diantaranya terdapat didalam Pasal 32. Sanksi terkait pelanggaran pasal 32 adalah Pasal 48 dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar rupiah.
“Dokumen elektronik CCTV itu merupakan produk informasi elektronik dan itu tidak boleh diakses secara sembarangan oleh pihak lain. Terlebih untuk kepentingan politik dalam rangka melakukan negative campaign terhadap calon bupati Hj Ratna Machmud,” paparnya.
Ditambahkan Abu Bakar SH MHum, melihat dari cara mereka melakukan hal itu, tentu menurut pihaknya sudah memenuhi unsur–unsur pelanggaran UU ITE. Pihaknya juga menyesalkan statement Pjs Bupati Musi Rawas seolah-olah permasalahan ini ingin dibesar-besarkan.
“Hj Ratna Machmud sakitnya di Kota Lubuklinggau, sudah diagnosis. Menurut dokter kena tifus. Oleh karena itu, perlu istrihat guna memulihkan kondisi tubuhnya. Lalu, dibawa ke Palembang, dan dilakukan rapid tes dan swab, dan positif Corona. Nah, positif corona itu kan setelah berada di Palembang, sewaktu di Kota Lubuklinggau tidak dinyatakan Corona,” ujarnya.
Setelah sakit, lanjut dia, beliau juga menghentikan aktivitas kampanye di Musi Rawas. “Dalam UU Pilkada serta aturan turunannya, tidak ada kewajiban kami untuk melaporkan kesehatan klien kami ke Pemda. Kami wajib melaporkan klien kami ke KPU dan Bawaslu Mura, karena sehubungan dengan akan dilaksanakannya debat kandidat,” jelasnya.
Masih menurut Abu Bakar SH MHum, soal Plt Kadinkes yang akan menyurati Bawaslu Mura terkait dimana saja titik–titik yang sudah dikunjungi saat kampanye, juga merupakan tindakan yang berlebihan.
“Kami juga menyampaikan keberatan kepada Pjs Bupati Mura. Semestinya Plt Dinkes ini ya orang kesehatan yang memahami tupoksinya. Aneh kalau zaman seperti sekarang, Plt Dinkes diisi oleh orang yang bukan berlatar belakang kesehatan. Kami harap ini menjadi perhatian Pjs Bupati Mura demi Musi Rawas lebih baik lagi,”tutupnya. (rel)



